Libur dan Cutber 2025, Menteri Anas Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan dengan Baik

Tuesday, 15 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.

“Sama dengan tahun 2024, totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” ungkapnya.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis. Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.

Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden. Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

See also  DBPJPH Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal Per Oktober 2024 juga Berlaku bagi Produk Luar Negeri

“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.

Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden. “Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” tandasnya. (rum/HUMAS MENPANRB)

Libur Nasional Tahun 2025
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025
28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Berita Terkait

PLN Icon Plus Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Program Sapu Jagad.
Temui Jaksa Agung, Mendes Yandri Bahas Desa yang Dilelang dan Mengundang Untuk Hadir di Hari Desa
Hutama Karya Catat Pencapaian Signifikan Proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, Jembatan Tol Pekanbaru (Jembatan Siak VI) Tersambung
IATPI Dukung Penguatan Tata Kelola Lingkungan Perkotaan Lewat Benyamin S Award 2025
Wamen Viva Yoga dan Bupati Sumbawa Barat: Lahan Transmigrasi Kunci Kesejahteraan Rakyat
Ketua DPD RI Sultan Minta Kepala Daerah dan Menkeu Tak Berpolemik Soal TKD yang Tersimpan Di Bank
Wamen PANRB: Pemimpin Harus Ciptakan Iklim Birokrasi Kolaboratif, Tak Ada Ruang Kerja Sendiri-Sendiri
Menanam Harapan, Memanen Masa Depan: Elnusa dan SMPN 1 Muara Badak Rayakan Hari Pangan Sedunia dengan Panen Selada Hidroponik

Berita Terkait

Friday, 24 October 2025 - 20:25 WIB

PLN Icon Plus Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Program Sapu Jagad.

Friday, 24 October 2025 - 19:05 WIB

Temui Jaksa Agung, Mendes Yandri Bahas Desa yang Dilelang dan Mengundang Untuk Hadir di Hari Desa

Friday, 24 October 2025 - 18:23 WIB

Hutama Karya Catat Pencapaian Signifikan Proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, Jembatan Tol Pekanbaru (Jembatan Siak VI) Tersambung

Friday, 24 October 2025 - 18:11 WIB

IATPI Dukung Penguatan Tata Kelola Lingkungan Perkotaan Lewat Benyamin S Award 2025

Friday, 24 October 2025 - 12:40 WIB

Wamen Viva Yoga dan Bupati Sumbawa Barat: Lahan Transmigrasi Kunci Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Inovasi dari Lapangan: Cerita di Balik NGIDE Hakaaston 2025

Sunday, 26 Oct 2025 - 01:56 WIB

Berita Utama

Kemnaker Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025

Saturday, 25 Oct 2025 - 17:05 WIB