Pos Indonesia dan Kejari Jakut Bersinergi Solusi Perlancar Pembayaran Tilang

Monday, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Pos Indonesia dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi untuk memberikan solusi kepada masyarakat pelanggar lalu lintas (lalin) melalui kemudahan mengurus dan membayar denda bukti pelanggaran lalu lintas (denda tilang) tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan.

Warga tidak perlu antre untuk melakukan pembayaran serta pengambilan dokumen bukti pelanggaran lalu lintas seperti SIM atau STNK.

Mereka cukup mendatangi loket Kantor Pos terdekat untuk melakukan pembayaran dan dokumen bukti pelanggaran akan dikirim pihak Kantor Pos ke alamat pelanggar lalu lintas menggunakan Layanan Q9 dengan waktu pengiriman tidak lebih dari sehari.

Menurut Kepala Regional 4 Jakarta PT Pos Indonesia Onni Hadiono, kerja sama PT Pos Indonesia dengan Kejari Jakut itu merupakan wujud kepedulian kedua institusi terhadap masyarakat. Selama ini, masyarakat yang terkena razia di wilayah Jakarta Utara menghadapi kesulitan dalam berbagi waktu untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang dan pengambilan SIM atau STNK.

Biasanya, tambah Onni, warga mendatangi Kejaksaan Negeri untuk membayar denda tilang dan mengambil bukti tilang. Mereka harus minta izin, minimal beberapa jam atau seharian dari kantor tempat mereka bekerja. Belum lagi kalau pelanggaran lalu lintas terjadi di luar kota domisili pelanggar lalu lintas.

Dijelaskan, Kantor Pos Jakarta Utara yang dikepalai Bosmen Sinaga menyediakan Mobil Layanan Pos dan Loket Layanan Pos di halaman Kantor Kejari Jakut untuk pembayaran denda tilang sekaligus pengantaran dokumen bukti tilang melalui Layanan Q9.

Tahap berikutnya, pembayaran denda dan layanan pengantaran dokumen bukti tilang tidak hanya bisa dilakukan di Mobil Layanan Pos di kantor Kejari, tetapi dapat dilakukan di semua Loket Kantor Pos di seluruh Jabodetabek

See also  15.000 UMKM Unggulan Jabar Siap Sukseskan Gernas BBI

“Tahun 2020, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dan permintaan pengantaran bukti tilang dapat dilakukan dari rumah atau tempat kerja, cukup dengan mengakses Aplikasi Pos Giro Mobile (PGM) dari handphone atau website Kejaksaan Negeri,” tambah Onni Hadiono.(RED)

Berita Terkait

Optimalkan Program ‘Scaling Up’, Kementerian PANRB Libatkan Instansi Terkait
Musrenbang Polri 2025, Menteri Rini: Polri Punya Peran Sentral dalam Reformasi Birokrasi dan Pencapaian Program Prioritas Pemerintah
Apresiasi Prabowo Soal Polemik Empat Pulau, LaNyalla Minta Para Pembantu Presiden Ambil Pelajaran
Wamen Viva Yoga Apresiasi GMH Dukung Program Transmigrasi
Mentan Dampingi Prabowo dalam Kunjungan ke Singapura
Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah, Kementerian PU Komitmen Jaga Konsistensi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Indonesia
Menteri PANRB Usul Pengelolaan SDM dan Lembaga Perguruan Tinggi Negeri yang Lebih Fleksibel
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Berita Terkait

Friday, 20 June 2025 - 13:07 WIB

Optimalkan Program ‘Scaling Up’, Kementerian PANRB Libatkan Instansi Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 17:39 WIB

Musrenbang Polri 2025, Menteri Rini: Polri Punya Peran Sentral dalam Reformasi Birokrasi dan Pencapaian Program Prioritas Pemerintah

Wednesday, 18 June 2025 - 18:31 WIB

Apresiasi Prabowo Soal Polemik Empat Pulau, LaNyalla Minta Para Pembantu Presiden Ambil Pelajaran

Tuesday, 17 June 2025 - 22:38 WIB

Wamen Viva Yoga Apresiasi GMH Dukung Program Transmigrasi

Monday, 16 June 2025 - 22:32 WIB

Mentan Dampingi Prabowo dalam Kunjungan ke Singapura

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Menteri PU Tegaskan Komitmen Serius Turunkan ICOR Lewat Strategi PU608

Friday, 20 Jun 2025 - 12:53 WIB