Wajib Halal Berlaku, BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas Jaminan Produk Halal

Sunday, 20 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum’at (18/10/2024).

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Aqil menegaskan.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

See also  KLHK Perkuat Konsolidasi Tingkat Tapak Hadapi Karhutla

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran.” tegas Aqil.

Berita Terkait

Logo Hari Guru 2024 Dirilis, Ini Makna Filosofinya
JBT Tanam 1000 Bibit Mangrove
Program Transmigrasi Gunakan Paradigma Berbeda, Sejahterakan Transmigran dan Masyarakat Lokal BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/15
Dua Menteri Kabinet Merah Putih Monitoring Pencemaran Sungai Ciujung di Banten
Penutupan Konstruksi Indonesia 2024, Kementerian PU Beri Penghargaan Atas Kontribusi Pelaku Jasa Konstruksi
Kementerian PU Sinergi dengan Kementerian Pertanian, Targetkan 1 Juta Hektar Lahan Teraliri Irigasi
Menko Airlangga Himbau Kepala Daerah Dorong Hilirisasi serta Menurunkan Tingkat Kemiskinan dan Rasio Gini
Baru 14 Persen Nazir Serius Kelola Aset Wakaf Jadi Aset Produktif

Berita Terkait

Saturday, 9 November 2024 - 17:49 WIB

Logo Hari Guru 2024 Dirilis, Ini Makna Filosofinya

Saturday, 9 November 2024 - 14:59 WIB

JBT Tanam 1000 Bibit Mangrove

Saturday, 9 November 2024 - 12:38 WIB

Program Transmigrasi Gunakan Paradigma Berbeda, Sejahterakan Transmigran dan Masyarakat Lokal BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/15

Saturday, 9 November 2024 - 12:31 WIB

Dua Menteri Kabinet Merah Putih Monitoring Pencemaran Sungai Ciujung di Banten

Saturday, 9 November 2024 - 12:27 WIB

Penutupan Konstruksi Indonesia 2024, Kementerian PU Beri Penghargaan Atas Kontribusi Pelaku Jasa Konstruksi

Berita Terbaru

Nasional

Logo Hari Guru 2024 Dirilis, Ini Makna Filosofinya

Saturday, 9 Nov 2024 - 17:49 WIB

Berita Terbaru

Menteri AHY Hadiri Wisuda Universitas Paramadina

Saturday, 9 Nov 2024 - 17:47 WIB

Nasional

JBT Tanam 1000 Bibit Mangrove

Saturday, 9 Nov 2024 - 14:59 WIB

Ekonomi - Bisnis

Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Resmi Berlaku

Saturday, 9 Nov 2024 - 14:46 WIB