Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Kementerian PU Imbau Kendaraan ODOL Tak Melintasi Jembatan Bailey di Sumatera
Banjir Kudus–Pati, Kementerian PU Turunkan 20 Alat Berat
Kementerian PU Hadirkan Dashboard Pemantauan Penanganan Bencana Sumatera Secara Real Time
ICT Goes to School, Cara Pertamina Lawan Adiksi Game
Lanjutkan Penanganan Bencana di Sumatera, Kementerian PU Kerahkan Ribuan Personel dan Dorong Skema Padat Karya
Sri Mulyani Masuk Dewan Direksi Gates Foundation
Menag–Menkeu Bahas Ekonomi Syariah demi Kesejahteraan Rakyat
Pramono Tanggapi Insiden Tunanetra Jatuh ke Got di Halte CSW

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 06:51 WIB

Kementerian PU Imbau Kendaraan ODOL Tak Melintasi Jembatan Bailey di Sumatera

Sunday, 18 January 2026 - 12:31 WIB

Banjir Kudus–Pati, Kementerian PU Turunkan 20 Alat Berat

Sunday, 18 January 2026 - 12:27 WIB

Kementerian PU Hadirkan Dashboard Pemantauan Penanganan Bencana Sumatera Secara Real Time

Saturday, 17 January 2026 - 14:28 WIB

ICT Goes to School, Cara Pertamina Lawan Adiksi Game

Saturday, 17 January 2026 - 01:12 WIB

Lanjutkan Penanganan Bencana di Sumatera, Kementerian PU Kerahkan Ribuan Personel dan Dorong Skema Padat Karya

Berita Terbaru

Olahraga

Jakarta Elektric PLN, Taklukkan Falcons Lewat Laga Ketat

Monday, 19 Jan 2026 - 06:56 WIB

Olahraga

Phonska Plus Hentikan Langkah Juara Bertahan, 3–1

Sunday, 18 Jan 2026 - 20:06 WIB