Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Menaker Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Pertamina dengan Serikat Pekerja

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Penghargaan Wonder Mom Awards, Menkomdigi Soroti Peran Perempuan di Era Digital
Gerak Cepat! Kemenpora Evaluasi SEA Games 2025 untuk Asian Games 2026
Pertamina Peduli Hadir Dukung Kelistrikan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Tetap Menyala
Jelang Nataru 2025: Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Meningkat
Kementerian PU dan Pemda Tanah Datar Percepat Normalisasi Sungai Batang Sumpur
Rano Pastikan Stok Pangan Aman Terkendali Sambut Nataru
Menteri ESDM Puji Kesiapan Pertamina Amankan Energi Nataru
Workshop UMKM Naik Kelas 2025, Hutama Karya Perkuat Daya Saing Sentra Kriya Ogan Ilir

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 13:49 WIB

Penghargaan Wonder Mom Awards, Menkomdigi Soroti Peran Perempuan di Era Digital

Wednesday, 24 December 2025 - 13:39 WIB

Gerak Cepat! Kemenpora Evaluasi SEA Games 2025 untuk Asian Games 2026

Tuesday, 23 December 2025 - 15:20 WIB

Pertamina Peduli Hadir Dukung Kelistrikan RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Tetap Menyala

Tuesday, 23 December 2025 - 11:43 WIB

Jelang Nataru 2025: Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Meningkat

Tuesday, 23 December 2025 - 05:49 WIB

Kementerian PU dan Pemda Tanah Datar Percepat Normalisasi Sungai Batang Sumpur

Berita Terbaru

Megapolitan

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

Wednesday, 24 Dec 2025 - 21:00 WIB