Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Menkeu Purbaya Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Kementerian PU Tangani Retakan Tol Cisumdawu KM 207+350, Lalu Lintas Tetap Aman Terkendali
Pramono Apresiasi Kinerja Transjakarta, Layani 92,5 Persen Warga Jakarta
Siaga Arus Balik, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif
Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Hambalang, Prabowo Tekankan Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Ribuan Pemudik Tumpah di Kampung Rambutan, Didominasi dari Jawa-Sumatra
HUT ke-12, Transjakarta Terapkan Tarif Rp12 Sehari Penuh
Pramono Tegaskan ASN Telat Masuk Usai Lebaran Bakal Disanksi

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 06:54 WIB

Kementerian PU Tangani Retakan Tol Cisumdawu KM 207+350, Lalu Lintas Tetap Aman Terkendali

Saturday, 28 March 2026 - 01:00 WIB

Pramono Apresiasi Kinerja Transjakarta, Layani 92,5 Persen Warga Jakarta

Saturday, 28 March 2026 - 00:44 WIB

Siaga Arus Balik, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

Friday, 27 March 2026 - 09:57 WIB

Hambalang, Prabowo Tekankan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Friday, 27 March 2026 - 09:25 WIB

Ribuan Pemudik Tumpah di Kampung Rambutan, Didominasi dari Jawa-Sumatra

Berita Terbaru

Megapolitan

Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

Saturday, 28 Mar 2026 - 11:25 WIB