Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Parade Budaya Nusantara dan Perlombaan Tiktok Prokes 5M Diharapkan Jadi Insipriasi Hadapi Pandemi

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2025
Saat Dunia Sibuk Bangun AI, Kementerian Transmigrasi Siapkan Talenta Sangat Unggul Lewat Beasiswa Patriot
Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Infrastruktur Kementerian PU Dukung Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru 2025/2026
Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Global Atasi Perubahan Iklim
Kolaborasi Kementerian PU dan Hutama Karya, Penanganan Batu Lubang Perkuat Akses Tarutung – Sibolga
Lintasan Terdampak Banjir, KAI Atur Ulang Perjalanan Kereta
Menag ke Mesir, Bahas Agenda Ekoteologi dan Al-Azhar
Kementerian PU Imbau Kendaraan ODOL Tak Melintasi Jembatan Bailey di Sumatera

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 00:53 WIB

Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2025

Wednesday, 21 January 2026 - 00:28 WIB

Saat Dunia Sibuk Bangun AI, Kementerian Transmigrasi Siapkan Talenta Sangat Unggul Lewat Beasiswa Patriot

Wednesday, 21 January 2026 - 00:13 WIB

Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Infrastruktur Kementerian PU Dukung Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru 2025/2026

Tuesday, 20 January 2026 - 12:56 WIB

Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Global Atasi Perubahan Iklim

Tuesday, 20 January 2026 - 12:52 WIB

Kolaborasi Kementerian PU dan Hutama Karya, Penanganan Batu Lubang Perkuat Akses Tarutung – Sibolga

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Jakarta “Livin’ Mandiri Menatap Dua Laga di Jalak Harupat

Wednesday, 21 Jan 2026 - 16:36 WIB

Berita Utama

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Wednesday, 21 Jan 2026 - 14:12 WIB

foto istimewa

Berita Utama

Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026

Wednesday, 21 Jan 2026 - 13:27 WIB