Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Mendagri: Kepercayaan Publik Pada Penyelenggaraan Pilkada 2020 Positif

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Komite II DPD RI Tegaskan Regenerasi Petani sebagai Fondasi Ketahanan Pangan Nasional
Kolaborasi Hutama Karya dan Rumah BUMN Padang Dukung UMKM Sumatra Barat Masuk Ekosistem Tol
Pencarian Longsor Majenang Dihentikan, kementerian PU Fokus Pengungsi
Kementerian PU Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor Majenang
Stop Impor Beras! Morotai dan UI Buktikan Lewat Transmigrasi Baru
Percepat Layanan Publik, Hutama Karya Garap Fasilitas SPPG di Titik-Titik Strategis Nasional
Kirim 996 Atlet, Menpora: SEA Games Jadi Ujian Menuju Olimpiade 2028
Hutama Karya Dorong Ketahanan Energi Indonesia Timur Lewat Proyek Open Access Sorong

Berita Terkait

Sunday, 23 November 2025 - 17:47 WIB

Komite II DPD RI Tegaskan Regenerasi Petani sebagai Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Sunday, 23 November 2025 - 17:40 WIB

Kolaborasi Hutama Karya dan Rumah BUMN Padang Dukung UMKM Sumatra Barat Masuk Ekosistem Tol

Sunday, 23 November 2025 - 10:31 WIB

Pencarian Longsor Majenang Dihentikan, kementerian PU Fokus Pengungsi

Saturday, 22 November 2025 - 16:27 WIB

Kementerian PU Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor Majenang

Saturday, 22 November 2025 - 11:40 WIB

Stop Impor Beras! Morotai dan UI Buktikan Lewat Transmigrasi Baru

Berita Terbaru

Energy

Pertamina Eco RunFest 2025: Langkah Nyata, Bebas Sampah

Sunday, 23 Nov 2025 - 18:27 WIB

Nasional

Sakinah Family Run 5K Bandung: Lapak Pedagang Laris Manis!

Sunday, 23 Nov 2025 - 18:00 WIB