Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Pilkada Sukses dan Aman, Tingkat Kepatuhan Prokes dan Partisipasi Masyarakat Tinggi

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Ekspedisi Patriot 2026 Difokuskan ke Papua, Kampus Dilibatkan untuk Target Dampak Nyata
Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Posisi KDKMP-KNMP
Kementerian PU Ganti Jembatan Manyar Lama di Gresik, Target Rampung Agustus 2026
65 Tahun Berkarya, Hutama Karya Kian Perkasa: Laba Naik, Neraca Sehat
Management Walkthrough Hutama Karya, Komisaris Cek Langsung Kualitas Infrastruktur di Sumbar
Temui Investor AS, Menkeu Purbaya Paparkan Ketahanan Ekonomi RI
Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Sidang Kasus FH UI Memanas, 16 Mahasiswa Disorot Massa

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 13:33 WIB

Ekspedisi Patriot 2026 Difokuskan ke Papua, Kampus Dilibatkan untuk Target Dampak Nyata

Thursday, 16 April 2026 - 10:23 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 Posisi KDKMP-KNMP

Thursday, 16 April 2026 - 08:23 WIB

Kementerian PU Ganti Jembatan Manyar Lama di Gresik, Target Rampung Agustus 2026

Wednesday, 15 April 2026 - 19:36 WIB

65 Tahun Berkarya, Hutama Karya Kian Perkasa: Laba Naik, Neraca Sehat

Wednesday, 15 April 2026 - 12:44 WIB

Management Walkthrough Hutama Karya, Komisaris Cek Langsung Kualitas Infrastruktur di Sumbar

Berita Terbaru

Berita Utama

Wamen PANRB Gandeng Microsoft, Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 16 Apr 2026 - 16:58 WIB

Berita Utama

Ratusan Siswa Pulo Gebang Antusias Ikuti “Masak Besar” Program MBG

Thursday, 16 Apr 2026 - 11:19 WIB