Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Kementerian PU dan BUJT Siapkan Buffer Zone di Jalan Tol Antisipasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Saat Mudik Lebaran 2026

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Fokus Kebutuhan Mendesak, Mentrans Kaji Ulang Beasiswa Patriot
DPD RI Beri Pernyataan Terkait Dinamika Keamanan dan Konflik di Papua
Mendes Yandri Ajak BUMN dan Swasta Tingkatkan Kepedulian kepada Desa
BP BUMN Kawal Transformasi Garuda, Dony Oskaria Pimpin Rapat Strategis
Ade Yuliasih Ajak Perempuan Terus Berdaya dan Berkontribusi
Bright Gas Ikut Naik, Harga LPG Nonsubsidi Melonjak Hampir 19 Persen
Kisah Pengabdian Patriot Transmigrasi: Almarhum Rohid Dikenang Penuh Haru dalam Wisuda ITS
Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan Desa

Berita Terkait

Wednesday, 22 April 2026 - 06:45 WIB

Fokus Kebutuhan Mendesak, Mentrans Kaji Ulang Beasiswa Patriot

Wednesday, 22 April 2026 - 00:25 WIB

DPD RI Beri Pernyataan Terkait Dinamika Keamanan dan Konflik di Papua

Tuesday, 21 April 2026 - 13:12 WIB

Mendes Yandri Ajak BUMN dan Swasta Tingkatkan Kepedulian kepada Desa

Tuesday, 21 April 2026 - 12:55 WIB

BP BUMN Kawal Transformasi Garuda, Dony Oskaria Pimpin Rapat Strategis

Tuesday, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Ade Yuliasih Ajak Perempuan Terus Berdaya dan Berkontribusi

Berita Terbaru

TelkomGroup meraih tiga penghargaan pada ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026.

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB