Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Biaya Haji 1446 H/2025 M Turun, Ini Penjelasan Kemenag

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Konektivitas Koridor Selatan Diperkuat, Progres Paket 2A Japek II 81,65%
Pemprov DKI Mulai Verifikasi Peserta Mudik Gratis 2026
Kejar Target 2026, Kementerian PU Genjot Pembangunan 4 Sabo Dam di Sungai Aek Tukka
Target Rampung Pekan Depan, Menteri Dody Pastikan Air Bersih Mengalir ke Rumah Warga Tapanuli Selatan
Menteri Dody Tinjau Hunian ASN untuk Dukung Percepatan Penanganan Infrastruktur di Aceh
Antisipasi Jelang Idul Fitri, Yashinta Sekarwangi Mega Bersama TPID Pantau Harga Bahan Pokok di Kulon Progo
Menteri PU Tinjau SPAM Langkahan, Perkuat Layanan Air Bersih Pascabencana di Aceh Utara
Demi Hidupkan Kopdes, Mendes Yandri Minta Izin Minimarket Baru Disetop

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 14:15 WIB

Konektivitas Koridor Selatan Diperkuat, Progres Paket 2A Japek II 81,65%

Friday, 27 February 2026 - 14:05 WIB

Pemprov DKI Mulai Verifikasi Peserta Mudik Gratis 2026

Thursday, 26 February 2026 - 19:55 WIB

Kejar Target 2026, Kementerian PU Genjot Pembangunan 4 Sabo Dam di Sungai Aek Tukka

Thursday, 26 February 2026 - 19:46 WIB

Target Rampung Pekan Depan, Menteri Dody Pastikan Air Bersih Mengalir ke Rumah Warga Tapanuli Selatan

Thursday, 26 February 2026 - 00:30 WIB

Menteri Dody Tinjau Hunian ASN untuk Dukung Percepatan Penanganan Infrastruktur di Aceh

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Cabai Rawit Melejit, Cek Update Harga Pangan Nasional Hari Ini

Friday, 27 Feb 2026 - 19:55 WIB