Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Program Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini di 190 Titik

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Kepastian Hak Tanah Transmigran Jambi Kian Terang, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Transmigrasi
Mendes Minta Warga Sulteng Sukseskan Kopdes Merah Putih
Menkeu Hadiri Rakornas 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Prioritas Rakyat
Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Redam Potensi Hujan Ekstrem
Epson Luncurkan Proyektor Portabel Lifestudio Terbaru di Asia Tenggara
Pemprov DKI Pastikan Pasokan Pangan Aman Jelang Ramadan
Kab. Boven Digoel Siapkan Lahan Transmigrasi Lokal, Kementrans Siap Dukung Sesuai Arahan Presiden
 Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Fondasi Transformasi Bangsa

Berita Terkait

Thursday, 5 February 2026 - 06:41 WIB

Kepastian Hak Tanah Transmigran Jambi Kian Terang, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Transmigrasi

Thursday, 5 February 2026 - 06:38 WIB

Mendes Minta Warga Sulteng Sukseskan Kopdes Merah Putih

Wednesday, 4 February 2026 - 11:17 WIB

Menkeu Hadiri Rakornas 2026, Presiden Prabowo Tegaskan Prioritas Rakyat

Wednesday, 4 February 2026 - 10:32 WIB

Pemprov DKI Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Redam Potensi Hujan Ekstrem

Wednesday, 4 February 2026 - 10:01 WIB

Epson Luncurkan Proyektor Portabel Lifestudio Terbaru di Asia Tenggara

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Thursday, 5 Feb 2026 - 06:54 WIB

News

Mendes Minta Warga Sulteng Sukseskan Kopdes Merah Putih

Thursday, 5 Feb 2026 - 06:38 WIB