Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Pertamina Ganti Oli Gratis 878 Motor dan 1000 Voucher BBM

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Pertamina–POSCO Jajaki Kolaborasi Teknologi Rendah Karbon RI–Korsel
Dari Terputus Jadi Terhubung, Jembatan Gantung Bantaragung Kembali Pulihkan Aktivitas Warga
Konsultasi Regional Program PU 2027, Kementerian PU Dorong Infrastruktur Produktif untuk Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas
Gempa M7,3 Guncang Sulut, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali
Ade Yuliasih Soroti Overkapasitas Lapas dan Dorong Pembinaan Ex-Narapidana
Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT
Segera Beroperasi, Junction Palembang Muluskan Konektivitas Tol Sumatra

Berita Terkait

Friday, 3 April 2026 - 02:17 WIB

Pertamina–POSCO Jajaki Kolaborasi Teknologi Rendah Karbon RI–Korsel

Friday, 3 April 2026 - 02:07 WIB

Dari Terputus Jadi Terhubung, Jembatan Gantung Bantaragung Kembali Pulihkan Aktivitas Warga

Friday, 3 April 2026 - 02:04 WIB

Konsultasi Regional Program PU 2027, Kementerian PU Dorong Infrastruktur Produktif untuk Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas

Thursday, 2 April 2026 - 15:21 WIB

Gempa M7,3 Guncang Sulut, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Thursday, 2 April 2026 - 01:09 WIB

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan Sekali

Berita Terbaru

Olahraga

Final Four Proliga 2026: LavAni Sapu Bersih Garuda Jaya 3-0

Friday, 3 Apr 2026 - 22:01 WIB