Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Mendagri Tegaskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Konsisten dengan Undang-Undang

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Menko Pangan Bersama Mendes Yandri Canangkan Desa Ekspor di Pandeglang
Hardiknas 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage
BKSAP DPR RI Serukan De-Eskalasi Konflik India-Pakistan dan Dorong Penyelesaian Damai
Mendes Yandri Apresiasi PABPDSI Bentuk Satgas Pengawasan Kopdes Merah Putih
Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Merdeka
PGN Targetkan Bangun Jargas 44.000 SR di Surabaya
Kementerian PU dan IAI Bahas Penguatan Tata Kelola Profesi Arsitek dan Reformasi Regulasi
BPJPH Terus Gencarkan Pengawasan Produk di Masyarakat

Berita Terkait

Thursday, 8 May 2025 - 16:48 WIB

Menko Pangan Bersama Mendes Yandri Canangkan Desa Ekspor di Pandeglang

Thursday, 8 May 2025 - 13:18 WIB

Hardiknas 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage

Thursday, 8 May 2025 - 09:06 WIB

BKSAP DPR RI Serukan De-Eskalasi Konflik India-Pakistan dan Dorong Penyelesaian Damai

Thursday, 8 May 2025 - 08:58 WIB

Mendes Yandri Apresiasi PABPDSI Bentuk Satgas Pengawasan Kopdes Merah Putih

Wednesday, 7 May 2025 - 15:14 WIB

Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Merdeka

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Nasional

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB