Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Menteri Rini Buka dan Berpartisipasi dalam Pameran Foto Kartini Masa Kini

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Hutama Karya Siagakan Layanan Tol Sambut Mudik Lebaran 2026
Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Tinjau Tol Palembang–Betung
Overkapasitas hingga Dugaan Pungutan di Lapas Disorot, DPD RI Perkuat Fungsi Pengawasan
Pendampingan Undip Dorong Produksi Kerupuk Ikan Rempang
Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak
Kawal Semua Potensi yang Ada di Desa, Kemendes PDT Gandeng BAPPISUS
Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di JTTS Saat Mudik Lebaran 2026
Sahur Bareng Warga, Menteri Dody Pastikan Hunian Tapanuli Selatan Siap Dihuni Sebelum Lebaran

Berita Terkait

Thursday, 12 March 2026 - 00:48 WIB

Hutama Karya Siagakan Layanan Tol Sambut Mudik Lebaran 2026

Wednesday, 11 March 2026 - 21:40 WIB

Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Tinjau Tol Palembang–Betung

Wednesday, 11 March 2026 - 15:44 WIB

Overkapasitas hingga Dugaan Pungutan di Lapas Disorot, DPD RI Perkuat Fungsi Pengawasan

Wednesday, 11 March 2026 - 10:19 WIB

Pendampingan Undip Dorong Produksi Kerupuk Ikan Rempang

Tuesday, 10 March 2026 - 00:43 WIB

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Berita Terbaru

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama

Thursday, 12 Mar 2026 - 00:59 WIB

News

Hutama Karya Siagakan Layanan Tol Sambut Mudik Lebaran 2026

Thursday, 12 Mar 2026 - 00:48 WIB

Berita Utama

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Mudik Lebaran 2026

Thursday, 12 Mar 2026 - 00:42 WIB