Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Kontribusi Anggota KORPRI Jadi Modal Indonesia Terus Tumbuh

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Jasa Marga dan Korlantas Polri Perkuat Kesiapan Mudik Lebaran 2026
Pramono Perintahkan Percepatan Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said
Menko AHY Apresiasi Kinerja Kementrans dalam Transformasi Transmigrasi 2026
Hutama Karya Genjot Pemeliharaan Tol Pekanbaru–Dumai Jelang Lebaran
Pramono: Transjabodetabek Blok M–Soetta Beroperasi Sebelum Lebaran
ESDM: Penanganan Sampah Perkotaan Jadi Prioritas Presiden Prabowo
Kepastian Hak Tanah Transmigran Jambi Kian Terang, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Transmigrasi
Mendes Minta Warga Sulteng Sukseskan Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 01:10 WIB

Jasa Marga dan Korlantas Polri Perkuat Kesiapan Mudik Lebaran 2026

Sunday, 8 February 2026 - 00:56 WIB

Pramono Perintahkan Percepatan Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said

Saturday, 7 February 2026 - 13:42 WIB

Menko AHY Apresiasi Kinerja Kementrans dalam Transformasi Transmigrasi 2026

Saturday, 7 February 2026 - 06:34 WIB

Hutama Karya Genjot Pemeliharaan Tol Pekanbaru–Dumai Jelang Lebaran

Friday, 6 February 2026 - 10:33 WIB

Pramono: Transjabodetabek Blok M–Soetta Beroperasi Sebelum Lebaran

Berita Terbaru