Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Evakuasi Dramatis, Jalur Lumpuh Total
Rocky-Gerung Salaman dengan Prabowo, Kritik Tetap Jalan, Adab Dijaga
Kementerian PU Ngebut! Sekolah Rakyat Tahap II Ditarget Tuntas Juni 2026
Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berperan dalam Berkontribusi kepada Daerah
350 Delegasi Ikuti FPU ke-4, Kunjungi DPD RI
Kementerian PU Tata Kawasan Pulau Penyengat, Perkuat Destinasi Budaya di Kepulauan Riau
Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Dimulai, Dukung Kemajuan Motorsport dan Pembalap Muda Indonesia
Ketua DPD RI Dorong Penguatan Sinergi Kawasan dalam Halalbihalal Perantau Sumbagsel

Berita Terkait

Tuesday, 28 April 2026 - 07:12 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Evakuasi Dramatis, Jalur Lumpuh Total

Tuesday, 28 April 2026 - 06:52 WIB

Rocky-Gerung Salaman dengan Prabowo, Kritik Tetap Jalan, Adab Dijaga

Tuesday, 28 April 2026 - 06:43 WIB

Kementerian PU Ngebut! Sekolah Rakyat Tahap II Ditarget Tuntas Juni 2026

Monday, 27 April 2026 - 14:37 WIB

Lantik Pemuda Parlemen Indonesia, DPD RI Dorong Pemuda Berperan dalam Berkontribusi kepada Daerah

Monday, 27 April 2026 - 14:22 WIB

350 Delegasi Ikuti FPU ke-4, Kunjungi DPD RI

Berita Terbaru