Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Road To Pertamina Eco RunFest 2025: Pertamina Ajak Komunitas Pelari Tebar Energi Sehat

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Kejar Target 2026, Kementerian PU Genjot Pembangunan 4 Sabo Dam di Sungai Aek Tukka
Target Rampung Pekan Depan, Menteri Dody Pastikan Air Bersih Mengalir ke Rumah Warga Tapanuli Selatan
Menteri Dody Tinjau Hunian ASN untuk Dukung Percepatan Penanganan Infrastruktur di Aceh
Antisipasi Jelang Idul Fitri, Yashinta Sekarwangi Mega Bersama TPID Pantau Harga Bahan Pokok di Kulon Progo
Menteri PU Tinjau SPAM Langkahan, Perkuat Layanan Air Bersih Pascabencana di Aceh Utara
Demi Hidupkan Kopdes, Mendes Yandri Minta Izin Minimarket Baru Disetop
Berkah Ramadan, Pedagang Timun Suri di Kramat Jati Raup Untung Berlipat
Sapi Impor Tiba di Tanjung Priok, Pramono: Jaga Harga Daging Saat Ramadan

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 19:55 WIB

Kejar Target 2026, Kementerian PU Genjot Pembangunan 4 Sabo Dam di Sungai Aek Tukka

Thursday, 26 February 2026 - 00:30 WIB

Menteri Dody Tinjau Hunian ASN untuk Dukung Percepatan Penanganan Infrastruktur di Aceh

Wednesday, 25 February 2026 - 13:53 WIB

Antisipasi Jelang Idul Fitri, Yashinta Sekarwangi Mega Bersama TPID Pantau Harga Bahan Pokok di Kulon Progo

Wednesday, 25 February 2026 - 07:14 WIB

Menteri PU Tinjau SPAM Langkahan, Perkuat Layanan Air Bersih Pascabencana di Aceh Utara

Wednesday, 25 February 2026 - 07:04 WIB

Demi Hidupkan Kopdes, Mendes Yandri Minta Izin Minimarket Baru Disetop

Berita Terbaru

Berita Utama

DTSEN Pastikan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tepat Sasaran

Friday, 27 Feb 2026 - 06:22 WIB

Berita Terbaru

Proliga 2026: Gresik Phonska Juara Reguler Usai Tekuk JPE

Friday, 27 Feb 2026 - 05:20 WIB