Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Rakor Bersama Menko Pangan, Kementerian PU Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian di Jawa Tengah

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Swasembada Pangan 2025, Prabowo Klaim Kemenangan Rakyat
Purbaya: Membangun Ekonomi lewat Bahasa Kepercayaan
Mendes Yandri Gagas Donor Darah dari Desa untuk Indonesia
Rekayasa Lalin MRT Fase 2A Harmoni–Mangga Besar hingga Agustus 2026
Kunjungan ke Aceh Tamiang, Pemerintah Perkuat Satgas Kuala
Dukung Pembongkaran Tiang Monorel, Aspek Keamanan Harus Diutamakan
Overpass STA 203+279 Pekanbaru Dibangun, Arus Lalu Lintas Diatur
Kementerian PU Intensifkan Pembangunan Sumur Bor Air Baku di Aceh Tamiang Pascabencana

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 13:01 WIB

Swasembada Pangan 2025, Prabowo Klaim Kemenangan Rakyat

Thursday, 8 January 2026 - 12:56 WIB

Purbaya: Membangun Ekonomi lewat Bahasa Kepercayaan

Thursday, 8 January 2026 - 12:43 WIB

Mendes Yandri Gagas Donor Darah dari Desa untuk Indonesia

Wednesday, 7 January 2026 - 20:29 WIB

Rekayasa Lalin MRT Fase 2A Harmoni–Mangga Besar hingga Agustus 2026

Wednesday, 7 January 2026 - 08:57 WIB

Kunjungan ke Aceh Tamiang, Pemerintah Perkuat Satgas Kuala

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Nasional

Seorang Penumpang Kedapatan Kenakan Seragam Pramugari Batik Air

Thursday, 8 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menpora Erick Ingin Domino Perkuat Industri Olahraga Indonesia

Thursday, 8 Jan 2026 - 16:53 WIB