Matahari Kembar KPK dan Kejaksaan

Tuesday, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

See also  Lepas Mahasiswa Universitas Brawijaya, Mendes Yandri: Desa Jadi Penentu Kuatnya Suatu Bangsa

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Jakarta Sepi, Momen Langka Diburu Fotografer
Puncak Mudik, 42 Ribu Kendaraan Serbu Arah Malang via GT Kejapanan
Tinjau Progres Kopdes, Mendes: Pastikan 100 Persen Kembali ke Warga
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi Terus Dipercepat, Kementerian PU Pastikan Progres Berjalan Sesuai Target
Prabowo Tutup Ribuan Dapur MBG Tak Standar, 1.030 SPPG Disetop Permanen
Arus Mudik JTTS 20 Maret 2026: Trafik Naik, Laju Kendaraan Mulai Melandai
Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Ajak Pemudik Kunjungi Benteng Pendem Ambarawa
Libur Lebaran, Transjakarta Siapkan Layanan Khusus ke Tempat Wisata

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 13:39 WIB

Jakarta Sepi, Momen Langka Diburu Fotografer

Monday, 23 March 2026 - 13:30 WIB

Puncak Mudik, 42 Ribu Kendaraan Serbu Arah Malang via GT Kejapanan

Sunday, 22 March 2026 - 23:35 WIB

Tinjau Progres Kopdes, Mendes: Pastikan 100 Persen Kembali ke Warga

Sunday, 22 March 2026 - 22:58 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi Terus Dipercepat, Kementerian PU Pastikan Progres Berjalan Sesuai Target

Saturday, 21 March 2026 - 19:01 WIB

Prabowo Tutup Ribuan Dapur MBG Tak Standar, 1.030 SPPG Disetop Permanen

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Menhub Ingatkan Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret

Monday, 23 Mar 2026 - 13:54 WIB

Berita Utama

Warga Padati Istana, Antusias Bertemu Prabowo di Gelar Griya

Monday, 23 Mar 2026 - 13:48 WIB

foto istimewa

News

Jakarta Sepi, Momen Langka Diburu Fotografer

Monday, 23 Mar 2026 - 13:39 WIB

foto ist

Berita Utama

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:48 WIB