Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2024

Tuesday, 3 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” ujarnya, Selasa (3/12).

Lusi menyampaikan, proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

“Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” katanya.

Lusi menjelaskan, pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Maka itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Ia berharap target pendapatan pajak daerah dapat tercapai dengan semakin banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita bersama-sama berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik,” tandasnya.

See also  PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal

Berita Terkait

Raih Predikat Global Top Rated Industry, Pertamina Mampu Pertahankan Tingkat Risiko ESG
Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Timah Untuk Kuatkan Perdagangan Timah Dunia
BKPM Groundbreaking Pengolahan Timah Senilai Rp1,2 T di Batam  
Pesona Indonesia Night di Tengah Kesibukan World Economic Forum 2025 di Davos
Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat
6 PLTS di Wilayah 3T Turut Diresmikan Presiden, Mampu Kurangi Penggunaan BBM
Tok! RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo, Wamen Viva Yoga: Presiden Memerintahkan untuk Koordinasi Kementerian  

Berita Terkait

Sunday, 26 January 2025 - 11:59 WIB

Raih Predikat Global Top Rated Industry, Pertamina Mampu Pertahankan Tingkat Risiko ESG

Saturday, 25 January 2025 - 19:36 WIB

Pemerintah Terus Dorong Hilirisasi Timah Untuk Kuatkan Perdagangan Timah Dunia

Saturday, 25 January 2025 - 13:37 WIB

BKPM Groundbreaking Pengolahan Timah Senilai Rp1,2 T di Batam  

Saturday, 25 January 2025 - 13:02 WIB

Pesona Indonesia Night di Tengah Kesibukan World Economic Forum 2025 di Davos

Friday, 24 January 2025 - 18:56 WIB

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat

Berita Terbaru