DAELPOS.com – Transformasi digital semakin dipercepat oleh pemerintah termasuk dalam sektor pelayanan publik, salah satunya melalui penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini dilakukan untuk pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Untuk mewujudkannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berpesan agar pemerintah daerah memperkuat komitmen dalam optimalisasi penyelenggaraan MPP sehingga lebih berdampak sesuai pada kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan MPP agar semua layanan yang diberikan dapat berjalan dengan cepat, mudah, ramah, profesional, dan berintegritas untuk mencapai kepuasan masyarakat sebagai indikator keberhasilan pelayanan,” ujarnya saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi MPP dan Peresmian MPP Tahun 2024, secara hibrida, Kamis (12/12).
Lebih lanjut, Menteri Rini menjelaskan MPP merupakan sistem pelayanan publik terpadu yang kedepannya diproyeksikan dapat diimplementasikan secara menyeluruh untuk dinikmati kapan saja dan dimana saja. Ini dilakukan melalui integrasi transformasi digital yang saat ini telah berlangsung dan terus dikembangkan melalui MPP Digital dengan pemanfaatan teknologi informasi (electronic services).
Transformasi digital menjadi strategi utama dalam mempercepat terciptanya Birokrasi Kompetitif berkelas dunia untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam mewujudkannya, akselerasi pengembangan MPP Digital terus didorong, begitu pula dengan kehadiran MPP fisik yang dituntut lebih adaptif guna mengakomodir upaya terciptanya tata kelola pemerintahan yang berfokus pada kebutuhan manusia.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) Eko Prasojo menyampaikan sejumlah masukan yang dapat menjadi perbaikan dalam implementasi penguatan MPP fisik dan digital. Kedepannya, konsep penyelenggaraan MPP perlu dilakukan rekonstruksi, salah satunya dengan melakukan percepatan revisi Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang perlu disesuaikan dengan menambahkan aturan terkait penyelenggaraan MPP Digital.
Lebih lanjut, kolaborasi antar instansi terutama dari Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) harus terus didorong untuk terwujudnya penguatan implementasi transformasi MPP fisik ke digital.
Selaras dengan hal itu, Analis Kebijakan Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan proses integrasi platform pelayanan MPP fisik ke digital dituntut agar tetap relevan. MPP fisik akan terus hadir untuk melayani masyarakat yang tidak memiliki akses atau kompetensi pada bidang IT. Sementara MPP digital akan terus dikembangkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih fleksibel.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menjelaskan proses integrasi platform pelayanan MPP fisik ke digital perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Ketika layanan digital diterapkan, instansi pemerintah tidak hanya fokus pada pengembangan kualitas layanan, tetapi juga harus menjamin pelayanan publik yang inklusif.
“Dalam mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik, tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal, termasuk kelompok rentan yang inklusif harus dijamin agar tetap bisa mengakses pelayanan,” ungkap Otok.