Kemenekraf Kelompokkan Program Unggulan Tahun 2025 dalam Empat Klaster

Saturday, 21 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/KaBekraf) Teuku Riefky Harsya mengelompokkan rencana kerja dan program unggulan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) tahun 2025 dalam empat klaster.

Menekraf Teuku Riefky Harsya dalam Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) 2024 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

“Empat klaster tersebut di antaranya klaster 1 disain besar pengembangan ekraf, klaster 2 konsolidasi internal kementerian baru, klaster 3 program yang tertuju kepada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan klaster 4 ekraf sebagai the new engine of growth,” kata Menekraf Riefky dalam Jumpa Pers Akhir Tahun (JPAT) 2024 di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Dalam klaster 1 grand design pengembangan ekraf tercakup fokus program unggulan yakni penyempurnaan regulasi, sinkronisasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) serta kolaborasi lintas K/L dan pelaku industri.

“Kami berkomitmen penuh menggunakan data sebagai basis acuan dalam setiap penyusunan kebijakan (Data Driven Decision Making), sehingga peran lembaga seperti BPS dan BRIN menjadi sangat penting dalam mendukung formulasi kebijakan ekraf,” kata Riefky.

Pada klaster 2, Kemenekraf secara paralel akan menyiapkan program-program kementerian terkait Reformasi Birokrasi, Pembangunan Kapasitas SDM, serta Penguatan Identitas Kementerian Ekraf, sehingga masyarakat mengetahui peran institusi Kemenekraf/Bekraf dalam pelayanan publik.

Sedangkan klaster 3, program yang tertuju kepada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.

Program unggulan dalam klaster meliputi program penguatan di semua rantai nilai (value chains) ekraf mulai dari kreasi, produksi, promosi/pemasaran, distribusi, hingga konsumsi untuk setiap subsektor ekraf.

Sedangkan pada klaster 4, ekraf sebagai the new engine of growth bertujuan untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif dengan menyediakan perlindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual, peningkatan kesejahteraan pelaku ekraf, dan peningkatan infrastruktur daya saing ekraf.

See also  Kementerian PU Gandeng BPKP Kawal Perencanaan Program Kerja 2025

“Hal ini diarahkan agar dapat membuka banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing produk kreatif lokal, dan menjadikan daerah sebagai pusat- pusat ekonomi kreatif di berbagai provinsi,” katanya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Irene Umar, serta seluruh pejabat eselon I dan Il di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Berita Terkait

Menkeu-Mendagri-MenPANRB Bahas ASN dan Keuangan Daerah
Hari Kartini 2026: Pramono Ajak Perempuan Jakarta Terus Berkembang Tanpa Batas
Pemprov DKI-Transjakarta Kompak Wujudkan Tempat Kerja Inklusif dan Aman
Senator DPD RI Kecam Perusakan Warung Madura, Minta Jaga Kondusifitas Ibu Kota
13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Kawasan Transmigrasi
Menteri Dody Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat di Dharmasraya
Pemerintah Siapkan Insentif EV 200 Ribu Unit, Subsidi Motor Rp5 Juta
Kementerian PU Bangun SPPG Wirolegi di Jember, Dukung Layanan Pemenuhan Gizi Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 01:36 WIB

Menkeu-Mendagri-MenPANRB Bahas ASN dan Keuangan Daerah

Friday, 8 May 2026 - 01:13 WIB

Hari Kartini 2026: Pramono Ajak Perempuan Jakarta Terus Berkembang Tanpa Batas

Friday, 8 May 2026 - 01:08 WIB

Pemprov DKI-Transjakarta Kompak Wujudkan Tempat Kerja Inklusif dan Aman

Thursday, 7 May 2026 - 09:28 WIB

Senator DPD RI Kecam Perusakan Warung Madura, Minta Jaga Kondusifitas Ibu Kota

Thursday, 7 May 2026 - 08:08 WIB

13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Kawasan Transmigrasi

Berita Terbaru

News

Menkeu-Mendagri-MenPANRB Bahas ASN dan Keuangan Daerah

Friday, 8 May 2026 - 01:36 WIB