Perpanjang SIM Tanpa Calo, Ini Biaya SIM Per Januari 2025

Thursday, 2 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Sebagai upaya untuk mempermudah layanan bagi masyarakat, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan tanpa perantara calo. Kamu bisa mengurusnya sendiri dengan mengikuti prosedur yang ada. Masyarakat hanya perlu mengunjungi kantor Satpas SIM atau menggunakan aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh di perangkat mobile untuk melakukan permohonan perpanjangan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Januari 2025:

Biaya Perpanjangan SIM per Januari 2025:

  1. SIM A (untuk mobil pribadi): Rp 80.000
  2. SIM C (untuk sepeda motor): Rp 75.000
  3. SIM D (untuk pengemudi difabel): Rp 30.000

Biaya ini sudah termasuk pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan perekaman data biometrik. Namun, harga dapat berbeda di beberapa daerah karena adanya biaya administrasi lainnya.

Dengan adanya sistem perpanjangan yang mudah dan transparan, tidak ada lagi alasan untuk menggunakan jasa calo yang dapat merugikan dan melanggar hukum. Masyarakat cukup mengikuti tahapan yang ada, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan (bagi SIM A dan SIM C), mengisi formulir, serta mengikuti ujian jika diperlukan.

Selain itu, jika ingin memperpanjang SIM dengan lebih cepat, layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi strategis di kota-kota besar juga bisa menjadi pilihan praktis. Layanan ini membantu pemohon yang tidak sempat datang ke kantor Satpas.

See also  Polda Sumsel dan Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Danantara-JBS Garap Bisnis Protein, Investasi US$2,5 Miliar

Sunday, 9 Aug 2026 - 16:19 WIB