Perpanjang SIM Tanpa Calo, Ini Biaya SIM Per Januari 2025

Thursday, 2 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Sebagai upaya untuk mempermudah layanan bagi masyarakat, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan tanpa perantara calo. Kamu bisa mengurusnya sendiri dengan mengikuti prosedur yang ada. Masyarakat hanya perlu mengunjungi kantor Satpas SIM atau menggunakan aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh di perangkat mobile untuk melakukan permohonan perpanjangan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Januari 2025:

Biaya Perpanjangan SIM per Januari 2025:

  1. SIM A (untuk mobil pribadi): Rp 80.000
  2. SIM C (untuk sepeda motor): Rp 75.000
  3. SIM D (untuk pengemudi difabel): Rp 30.000

Biaya ini sudah termasuk pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan perekaman data biometrik. Namun, harga dapat berbeda di beberapa daerah karena adanya biaya administrasi lainnya.

Dengan adanya sistem perpanjangan yang mudah dan transparan, tidak ada lagi alasan untuk menggunakan jasa calo yang dapat merugikan dan melanggar hukum. Masyarakat cukup mengikuti tahapan yang ada, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan (bagi SIM A dan SIM C), mengisi formulir, serta mengikuti ujian jika diperlukan.

Selain itu, jika ingin memperpanjang SIM dengan lebih cepat, layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi strategis di kota-kota besar juga bisa menjadi pilihan praktis. Layanan ini membantu pemohon yang tidak sempat datang ke kantor Satpas.

See also  Mahfud MD Minta Bawaslu-KPK Selidiki Dugaan Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024

Berita Terkait

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Sumbar

Friday, 28 Nov 2025 - 23:31 WIB

Ekonomi - Bisnis

Tiket Whoosh Libur Akhir Tahun: Mulai Rp250.000

Friday, 28 Nov 2025 - 21:27 WIB