Tok! RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Thursday, 23 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – DPR RI menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco, yang langsung dijawab dengan seruan “Setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rancangan tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa RUU Minerba memiliki semangat yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah saat ini.

“Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” ujar Bob Hasan pada Selasa (21/01/2025).

Dalam rapat pleno yang digelar Senin (20/01/2025), Bob Hasan mengungkapkan empat poin baru yang diusulkan masuk dalam revisi UU Minerba: Percepatan Hilirisasi Mineral dan Batubara, Aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas Keagamaan, Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, Pemberian IUP untuk UMKM.

RUU Minerba tersebut disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen. Dari delapan fraksi yang ada, empat fraksi menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya menyatakan setuju tanpa catatan.

Penetapan ini menandai langkah awal proses legislasi revisi UU Minerba yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah. (*)

See also  Atasi Hambatan Pencatatan Kematian, Kadis Dukcapil Wajib Berkawan dengan Penjaga Makam

Berita Terkait

Di Forum Global OECD Paris, Indonesia Paparkan Strategi Penyederhanaan Birokrasi
Kemendes Siap Kolaborasi Lintas K/L Wujudkan Indonesia Emas 2045 Lewat Pemberdayaan
Kementerian PU Tangani Dampak Banjir pada Sejumlah SPAM di Kota Padang, Pemulihan Layanan Air Minum Jadi Prioritas
Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya
53 JIAT Kementerian PU Dukung Ketersediaan Air bagi 1.307 Hektare Sawah di Indramayu
Mitigasi Galodo di Solok, Kementerian PU Pasang 3 Titik Early Warning System dan Siapkan 2 Sabo Dam Sungai Batang Baliang
Di Peking University, Iftitah: Bangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Tak Cukup Hanya dengan Infrastruktur
Indeks Udara Capai 414, Palangka Raya Diselimuti Kabut Asap

Berita Terkait

Thursday, 15 October 2026 - 08:15 WIB

Di Forum Global OECD Paris, Indonesia Paparkan Strategi Penyederhanaan Birokrasi

Thursday, 15 October 2026 - 08:07 WIB

Kemendes Siap Kolaborasi Lintas K/L Wujudkan Indonesia Emas 2045 Lewat Pemberdayaan

Thursday, 15 October 2026 - 08:04 WIB

Kementerian PU Tangani Dampak Banjir pada Sejumlah SPAM di Kota Padang, Pemulihan Layanan Air Minum Jadi Prioritas

Thursday, 15 October 2026 - 07:58 WIB

Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya

Wednesday, 14 October 2026 - 10:43 WIB

53 JIAT Kementerian PU Dukung Ketersediaan Air bagi 1.307 Hektare Sawah di Indramayu

Berita Terbaru