Segera Implementasikan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Saturday, 15 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur Abraham Liyanto meminta pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari keputusan tersebut.

“Saya pantau di NTT, belum ada implementasi dari keputusan tersebut. Di provinsi lain kelihatannya sama. Entah kapan mulainya. Padahal sudah diumumkan sejak November 2024,” kata Abraham di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah mengumumkan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Hal itu untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan guru.

“Itu sudah disetujui oleh MenPAN. Mulai 2025 berlaku. Jadi guru swasta yang lolos PPPK dapat mengajar di swasta,” kata Mu’ti di Istana Presiden, akhir November 2024.

Abraham menyambut baik kebijakan tersebut karena membantu sekolah-sekolah swasta. Pasalnya, yang berperan mencerdaskan bangsa ini, bukan hanya sekolah negeri. Tetapi sekolah-sekolah swasta juga sangat berperan.

Bahkan sekolah swasta jumlahnya sangat banyak, melebihi sekolah negeri dan telah hadir sebelum Indonesia Merdeka.

“Memang jangan diskriminasi. Negeri dan swasta harus diperlakukan sama. Karena keduanya bekerja mencerdaskan bangsa ini,” ujar anggota Komite I DPD ini.

Senator empat periode ini menyebut, di NTT sekarang ini, banyak sekolah swasta terancam tutup karena kekurangan guru. Padahal mereka sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.

Sekolah-sekolah swasta tersebut tidak bisa rekrut guru baru karena tidak sanggup membayar gajinya. Hal itu terjadi karena jumlah murid di sekolah swasta juga berkurang akibat sekolah-sekolah negeri sudah sampai ke desa-desa. Maka untuk membantu kekurangan guru harus ada intervensi dari pemerintah.

See also  Hujan Deras, Pendemo di Depan Istana Bukan Berkurang Justru Bertambah

“Zaman Orde Baru dulu, ada kebijakan guru PNS bisa mengajar di swasta. Kenapa itu dihapus? Apa bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap sekolah swasta? Seharusnya seperti kebijakan pada Orde Baru itu. Jadi kami mengapresiasi kebijakan guru PPPK bisa mengajar di swasta. Tinggal tindak-lanjutnya sekarang,” tegas Ketua Badan Sosialisasi MPR ini.

Berita Terkait

Libur Lebaran, Transjakarta Siapkan Layanan Khusus ke Tempat Wisata
MBG Tak Cuma Soal Makan Gratis, BGN Wajibkan Pengelolaan Limbah Ketat
Jelang Lebaran Saatnya Lengkapi Interior Rumah, Ini Rekomendasi Kerajinan UMKM Pertamina
MUI Ajak Umat Jaga Nilai Ramadan Usai Lebaran 2026
Sigap! Kementerian PU Sediakan Huntara, 103 KK Tegal Mulai Menetap
Ngobrol Bareng Jurnalis, Prabowo Bahas Isu Global dan Arah Kebijakan
Puncak Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan
MBG Libur Lebaran, Negara Hemat Rp5 Triliun!

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 11:16 WIB

Libur Lebaran, Transjakarta Siapkan Layanan Khusus ke Tempat Wisata

Friday, 20 March 2026 - 10:59 WIB

MBG Tak Cuma Soal Makan Gratis, BGN Wajibkan Pengelolaan Limbah Ketat

Friday, 20 March 2026 - 00:12 WIB

Jelang Lebaran Saatnya Lengkapi Interior Rumah, Ini Rekomendasi Kerajinan UMKM Pertamina

Thursday, 19 March 2026 - 22:38 WIB

MUI Ajak Umat Jaga Nilai Ramadan Usai Lebaran 2026

Thursday, 19 March 2026 - 14:00 WIB

Sigap! Kementerian PU Sediakan Huntara, 103 KK Tegal Mulai Menetap

Berita Terbaru