Haidar Alwi: UU Minerba Untuk Mengawal Keadilan Ekonomi Dan Kemajuan Pendidikan Nasional.

Sunday, 23 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Reformasi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menghadirkan peluang besar dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Ir. R. Haidar Alwi, Mt, selaku pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta seorang tokoh yang berkiprah di sektor pertambangan emas dan batu bara, menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis yang selaras dengan tujuan konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, sumber daya alam harus dikelola demi kesejahteraan rakyat dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Kemudahan bagi Tambang Rakyat, Koperasi, dan UMKM.

Salah satu poin fundamental dalam revisi UU Minerba adalah kemudahan akses bagi tambang rakyat, koperasi tambang, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Haidar Alwi menekankan bahwa kebijakan ini menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan membuka jalan bagi pemerataan ekonomi.

“Sumber daya alam adalah aset nasional yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Dengan adanya regulasi yang lebih ramah bagi koperasi dan UMKM, maka lebih banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi dalam industri ini, sehingga manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak,” ujar Haidar Alwi.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan ini. Jangan sampai peluang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Peran Pendidikan dalam Menunjang Hilirisasi dan Inovasi.

UU Minerba terbaru juga membawa angin segar bagi sektor pendidikan, khususnya dalam penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan. Alokasi dana dari hasil pertambangan untuk mendukung perguruan tinggi menjadi aspek krusial dalam memastikan bahwa eksplorasi dan pengelolaan mineral dilakukan dengan metode yang semakin maju dan efisien.

See also  Pemerintah Siapkan Dukungan Operasional Jalan Nasional dan Jalan Tol untuk Mudik Lebaran 2023

“Saya sangat mendukung sinergi antara sektor pertambangan dan dunia akademik. Kampus seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan universitas-universitas lainnya yang memiliki disiplin ilmu pertambangan harus menjadi pusat riset yang berorientasi pada hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam,” terang Haidar Alwi.

Menurutnya, investasi dalam penelitian dan pengembangan akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor bahan mentah serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri. Dengan adanya inovasi dalam teknologi pengolahan mineral, Indonesia tidak hanya menjadi pemain dalam industri global, tetapi juga menjadi pemimpin dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Seruan Haidar Alwi: Mewujudkan Pengelolaan Tambang yang Adil dan Berkelanjutan.

Sebagai dewan pembina ikatan alumni ITB, Haidar Alwi memberikan sejumlah seruan kepada berbagai pemangku kepentingan terkait implementasi revisi UU Minerba:

1. Pemerintah harus menjamin transparansi dalam pemberian izin tambang.
“Kita harus memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi formalitas. Harus ada pengawasan yang jelas agar izin pertambangan benar-benar diberikan kepada koperasi dan UMKM yang kompeten, bukan kepada pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sehat.”

2. Penguatan pengawasan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.
“Pertambangan yang tidak terkontrol bisa merusak ekosistem dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, kebijakan ini harus diiringi dengan sistem pengawasan ketat yang memastikan keberlanjutan lingkungan.”

3. Meningkatkan sinergi antara industri dan perguruan tinggi.
“Kampus tidak boleh hanya menjadi menara gading. Perguruan tinggi harus menjadi pusat inovasi yang menghasilkan riset dan teknologi guna mendukung efisiensi dan keberlanjutan industri pertambangan.”

4. Pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang.
“Tidak boleh ada eksploitasi tanpa imbal balik yang adil bagi masyarakat sekitar. Perusahaan tambang, baik skala besar maupun kecil, wajib mengalokasikan sumber daya mereka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.”

See also  Jokowi Serahkan Bantuan Pangan Beras untuk Masyarakat

5. Mendorong hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam.
“Indonesia memiliki potensi besar dalam industri pengolahan mineral. Jika kita serius dalam mengembangkan hilirisasi, maka kita tidak hanya akan meningkatkan nilai ekspor, tetapi juga menciptakan lapangan kerja yang luas.”

Jalan Menuju Masa Depan yang Lebih Sejahtera.

UU Minerba terbaru bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga menjadi titik tolak bagi perubahan fundamental dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Dengan regulasi yang lebih berpihak kepada rakyat, pendidikan yang didukung oleh dana pertambangan, serta komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, Indonesia dapat meraih kemajuan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Haidar Alwi menegaskan bahwa keberhasilan implementasi revisi UU Minerba sangat bergantung pada kemauan politik dan komitmen semua pihak yang terlibat. Jika seluruh elemen bangsa bersatu dalam mewujudkan pengelolaan tambang yang adil, transparan, dan berkelanjutan, maka industri pertambangan tidak hanya akan menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga menjadi landasan kuat bagi kemajuan bangsa.

“Mari kita jaga kekayaan alam negeri ini untuk generasi mendatang. Kita pastikan bahwa sumber daya alam tidak hanya dinikmati hari ini, tetapi juga menjadi warisan berharga bagi anak cucu kita,” pungkas Haidar Alwi.

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian
Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom
Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan
Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Berita Terkait

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Friday, 21 August 2026 - 10:32 WIB

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Thursday, 20 August 2026 - 10:57 WIB

Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

Wednesday, 19 August 2026 - 22:01 WIB

Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian

Berita Terbaru

Berita Utama

ESDM Pastikan Bantuan Korban Bencana Sesuai Kebutuhan di Lapangan

Monday, 24 Aug 2026 - 15:03 WIB