PGN Siapkan Pasokan Gas Bumi ke Kawasan Industri Jatengland

Tuesday, 18 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjajaki penyediaan pasokan dan infrastruktur gas bumi di Kawasan Industri Jatengland, Jawa Tengah. Langkah ini menjadi aksi nyata PGN dalam memperluas pemanfaatan gas bumi untuk mendukung pertumbuhan industri nasional.

Pada Senin (17/3), PGN dan PT Jawa Tengah Lahan Andalan menandatangani Nota Kesepahaman penyediaan pasokan dan infrastruktur gas bumi untuk tenant di kawasan industri tersebut. Kedua pihak akan berkoordinasi intensif untuk merealisasikan potensi penyaluran gas sesuai kebutuhan industri di Jatengland.

“Pemerintah menargetkan peningkatan daya saing industri melalui pemanfaatan gas bumi. PGN berkomitmen mendukung target tersebut dengan menyalurkan gas bumi ke Jatengland, yang pada tahap awal akan menggunakan moda beyond pipeline,” ungkap Direktur Komersial PGN Ratih Esti Prihatini.

Ratih optimistis kerja sama ini dapat berjalan lancar sehingga pemenuhan kebutuhan gas bumi ke Jatengland dapat segera direalisasikan. PGN juga mengupayakan penyediaan pasokan gas yang andal untuk memenuhi kebutuhan industri di kawasan tersebut.

PGN saat ini mengelola infrastruktur gas bumi yang terintegrasi di Jawa Tengah, yang dapat menunjang distribusi gas ke Jatengland. Melalui anak perusahaannya, PGN akan menyalurkan gas bumi dalam bentuk CNG dan LNG dari stasiun terdekat. Selain itu, jaringan infrastruktur pipa juga terhubung dengan Pipa Cisem 1 dan Gresem, yang mengalirkan pasokan gas dari Jawa Timur.

Sejalan Kementerian ESDM, adanya integrasi infrastruktur gas bumi, diharapkan pasokan gas bumi ke berbagai sektor industri di Jawa Tengah akan lebih terjamin dan stabil. Integrasi sebagai salah satu langkah dalam mengoptimalkan potensi gas yang berasal dari Lapangan Jambaran Tiung Biru (Wilayah Kerja/WK Blora), Long Term Plan (LTP) WK Cepu (Lapangan Cendana – Alas Tua) dan WK Tuban (Lapangan Sumber-2).

See also  Koperasi Merah Putih Diresmikan: Ikan dan Pangan Merata hingga Pelosok

PGN area Semarang melayani lebih dari 17.500 pelanggan yang meliputi rumah tangga, UMKM, komersial, industri dan pembangkit listrik. Pada sektor Kawasan Industri, PGN area semarang melayani KIT Batang dan KI Kendal. Pasca integrasi infrastruktur pipa gas bumi, penyaluran gas bumi di area Jawa Tengah berkisar 60 – 70 BBTUD dengan suplai pasokan dari Jambaran Tiung Biru (JTB) dan Kepodang. Di area Semarang juga memiliki SPBG Kaligawe, SPBG Penggaron, dan SPBG Mangkang untuk menyuplai CNG.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tenant di Jatengland mendapatkan pasokan gas bumi yang stabil. Kami berharap kolaborasi ini dapat membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan mendorong pertumbuhan industri,”ujar Andi selaku Direktur PT Jawa Tengah Lahan Andalan.**

Berita Terkait

DPD RI Dorong Program Makan Bergizi Gratis yang Akuntabel untuk Penguatan Ekonomi Daerah
Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Ujung Tombak Ekonomi Rakyat
JPO Tertabrak Truk, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Dialihkan
Perusahaan Jepang Investasikan USD30 Juta di Industri Plasma dan Kesehatan di Indonesia
BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I-2026, Pajak Capai Rp8,1 Triliun
Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Longgarkan Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun
Filep Wamafma Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi
Lewat IJD, Menteri PU Akan Bangun 12,65 Km Jalan di Banda Neira
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 15 July 2026 - 11:37 WIB

DPD RI Dorong Program Makan Bergizi Gratis yang Akuntabel untuk Penguatan Ekonomi Daerah

Tuesday, 14 July 2026 - 13:20 WIB

JPO Tertabrak Truk, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Dialihkan

Tuesday, 14 July 2026 - 12:29 WIB

Perusahaan Jepang Investasikan USD30 Juta di Industri Plasma dan Kesehatan di Indonesia

Tuesday, 14 July 2026 - 12:26 WIB

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I-2026, Pajak Capai Rp8,1 Triliun

Monday, 13 July 2026 - 22:54 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Longgarkan Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun

Berita Terbaru