DAELPOS.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk menetapkan peraturan terkait penetapan lahan pertanian dan pangan abadi di daerah.
Hal di sampaikan mantan wakil gubernur Bengkulu itu menyusul adanya informasi keengganan pemerintah daerah yang tidak megusulkan penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sultan kemudian menjelaskan bahwa kawasan lahan pertanian pangan abadi sesungguhnya telah diatur dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mengenai perlindungan lahan abadi diamanahkan untuk diatur melalui Undang-undang pada pasal 48 ayat 2 UU Penataan Ruang.
“Jika melihat urgensinya, maka program swasembada pangan dan energi merupakan kebijakan pemerintah yang seharusnya wajib didukung oleh semua pihak. Sehingga Pemerintah perlu tegas menetapkan porsi luasan lahan abadi pertanian di setiap daerah melalui keputusan presiden”, ungkap Senator Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (28/04).
Menurutnya, dengan Perpres Lahan Pertanian Abadi, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk tidak mendukung atensi serius presiden Prabowo pada program kemandirian pangan dan energi nasional.
“Jika diperlukan Pemerintah bisa memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang kooperatif dan siap mendukung program pemerintah tersebut”, usulnya.
Pemetaan lahan pertanian dan pangan yang proporsional, kata Sultan, akan sangat menentukan serta menjamin ketersediaan dan kemandirian pangan nasional di masa depan. Hal ini harus dimulai dari daerah sebagai basis industri pertanian dan pangan.
“Penurunan luas lahan pertanian kita dari tahun ke tahun cukup signifikan. Jika tidak diantisipasi secara tegas dengan pendekatan ekstensifikasi, produktivitas dan ketahanan pangan nasional akan mengalami penurunan”, tegasnya.
Lebih lanjut, ketua DPD RI ke-6 itu mengatakan Penetapan lahan pertanian Abadi oleh negara akan memungkinkan terjadinya peningkatan inovasi tata ruang pada intensifikasi pertanian dan pangan di daerah.
“Daerah dengan luas lahan pertanian yang terbatas harus diseimbangkan dengan pendekatan intensifikasi pertanian melalui introduksi teknologi dan mekanisasi. Sehingga mekanisme pembagian fungsi dan kegunaan lahan perlu diatur secara baku oleh presiden untuk diindahkan oleh pemerintah daerah”, ujarnya.
Sultan menjelaskan bahwa pihak akan berupaya menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersedia mendukung program-program prioritas pemerintah, terutama program swasembada pangan dan makan bergizi gratis (MBG).
Anggota DPD RI dari setiap daerah siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong akselerasi program swasembada pangan berbasis potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Saya kira semua elemen bangsa khususnya para kepala daerah memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan ketahanan pangan nasional di tengah tantangan ketidakpastian global saat ini. DPD RI siap menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan terwujudnya swasembada pangan di setiap daerah sesuai potensinya masing-masing”, tutupnya.