DAELPOS.com – Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menerima kunjungan pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) di Gedung Kementerian PU, Senin (5/5/2025). IAI mengusulkan Kementerian PU terlibat secara langsung dalam proses seleksi maupun struktur kepengurusan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) seiring masa bakti DAI periode 2020-2025 akan berakhir pada 2 Desember 2025.
Menanggapi usulan IAI tersebut, Wamen Diana menyambut baik dan menyatakan dukungan atas usulan IAI utk keikutsertaan PU dalam proses seleksi DAI seperti periode sebelumnya. Wamen Diana menilai bahwa sinergi antara regulator dan praktisi menjadi elemen penting dalam merancang kebijakan pembangunan yang inklusif dan berorientasi kualitas.
“Kolaborasi antara Kementerian PU dan IAI harus terus diperkuat agar profesi arsitek berkembang seiring dengan tantangan pembangunan berkelanjutan, tata ruang, dan kebutuhan masyarakat,” kata Wamen Diana.
seiring dengan pembentukan Dewan Arsitek Indonesia yang baru juga diikuti percepatan pembentukan lisensi arsitek di seluruh provinsi di Indonesia. Wamen Diana menekankan pentingnya percepatan proses ini demi pemerataan standar kompetensi dan etika profesi arsitek di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola profesi arsitektur yang berstandar nasional.
“Tadi disampaikan sudah 19 provinsi telah mengajukan pembentukan lisensi, 5 provinsi sedang proses, dan 10 provinsi belum mengajukan pembentukan lisensi. Saya mendorong percepatan paling tidak 10 provinsi yang lain selesai tahun ini,” ujar Wamen Diana.
Pada pertemuan tersebut juga membahas tentang efektivitas regulasi sektor konstruksi dan profesi arsitek yaitu tiga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2021. Kementerian PU membuka ruang dialog dan kolaborasi untuk melakukan peninjauan atau evaluasi terhadap ketiga PP tersebut, dengan melibatkan asosiasi profesi seperti IAI, lembaga pendidikan, serta pengguna jasa. Harapannya, hasil evaluasi ini akan melahirkan regulasi yang lebih sinkron, implementatif, dan adaptif terhadap dinamika lapangan serta perkembangan teknologi konstruksi, arsitektur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan karena kontribusi Bangunan Gedung merupakan sektor yang mengkonsumsi energi terbesar dan memberikan dampak emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang paling signifikan dibandingkan sektor transportasi & industri.
Dukungan praktik implementasi BGH dari asosiasi profesi arsitek sangatlah berarti dalam pengurangan emisi GRK di Indonesia.(*)