Kabar Gembira! DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir 2025

Monday, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkapnya, Senin (10/11).

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

See also  Dua Target BKSAP Gelar FGD Nasional Peduli Palestina

Berita Terkait

Kementerian PU Pastikan Jalan Nasional di Langkat Kembali Normal Pasca Banjir
Kementerian PU Tuntaskan Penanganan 7 Ruas Utama Jalur Lintas Aceh Pasca Bencana
Akses Tarutung-Sibolga Terbuka 38 Km, Penanganan Bencana Sumut Kian Cepat
TB Hasanuddin: Usut Pejabat yang Biarkan Bandara ‘Siluman’ di Morowali Beroperasi
Pertamina Peduli: Oli Gratis untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
DKI Jakarta dan KemenPPPA Luncurkan “Ruang Bersama Indonesia” di Jakarta Barat
Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Pemerintahan dengan Pembangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Yudikatif dan Legislatif di IKN
Kunjungan Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Ketersediaan Energi dan Bantuan Kemanusiaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 10:10 WIB

Kementerian PU Pastikan Jalan Nasional di Langkat Kembali Normal Pasca Banjir

Saturday, 6 December 2025 - 11:32 WIB

Kementerian PU Tuntaskan Penanganan 7 Ruas Utama Jalur Lintas Aceh Pasca Bencana

Saturday, 6 December 2025 - 11:27 WIB

Akses Tarutung-Sibolga Terbuka 38 Km, Penanganan Bencana Sumut Kian Cepat

Friday, 5 December 2025 - 13:36 WIB

TB Hasanuddin: Usut Pejabat yang Biarkan Bandara ‘Siluman’ di Morowali Beroperasi

Friday, 5 December 2025 - 10:57 WIB

Pertamina Peduli: Oli Gratis untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Data Tak Pernah Bohong, Jangan Biarkan Sejarah Kelam Berulang

Sunday, 7 Dec 2025 - 07:59 WIB