Kabar Gembira! DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir 2025

Monday, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ungkapnya, Senin (10/11).

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

See also  Menteri PANRB Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga: Cetak Sawah di Kawasan Transmigrasi Bisa Buka Lapangan Kerja
Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Tangki Air Untuk Kekeringan dan di Kalbar
Terima Delegasi Tiongkok, Mendes Yandri Harap Kerja Sama Pembangunan Desa Terus Ditingkatkan
Ikut Palestine Day, Puluhan Siswa ‘Pergi ke Palestina’ Tanpa Tinggalkan Jakarta
Hingga 19 Agustus 2026, Progres Fisik Infrastruktur Kementerian PU Capai 54,84 Persen
Kementerian PU Mobilisasi 3 Jembatan Bailey dan Identifikasi Kerusakan Jembatan Wae Pesi, Guna Pulihkan Konektivitas Pascagempa di Flores
Amran Dan Dirut Bulog Turun Langsung Bantu Korban Gempa Flores
Ada Rekonstruksi Jalan, Jasa Marga Rekayasa Lalu Lintas di Tol Jagorawi
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 07:47 WIB

Wamen Viva Yoga: Cetak Sawah di Kawasan Transmigrasi Bisa Buka Lapangan Kerja

Saturday, 22 August 2026 - 07:39 WIB

Kementerian PU Kerahkan Pompa hingga Tangki Air Untuk Kekeringan dan di Kalbar

Saturday, 22 August 2026 - 07:36 WIB

Terima Delegasi Tiongkok, Mendes Yandri Harap Kerja Sama Pembangunan Desa Terus Ditingkatkan

Friday, 21 August 2026 - 17:53 WIB

Ikut Palestine Day, Puluhan Siswa ‘Pergi ke Palestina’ Tanpa Tinggalkan Jakarta

Friday, 21 August 2026 - 10:30 WIB

Hingga 19 Agustus 2026, Progres Fisik Infrastruktur Kementerian PU Capai 54,84 Persen

Berita Terbaru