Kementerian PU: Diskon Tarif Tol 20% di 33 Ruas saat Libur Idul Adha dan Libur Sekolah

Thursday, 5 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Sehubungan dengan program pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II Tahun 2025, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menghimbau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk berkontribusi melalui pemberian potongan tarif tol sebesar 20% selama masa libur Hari Raya Idul Adha dan liburan sekolah.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan langkah ini diharapkan dapat memberikan keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat, sehingga dengan adanya peningkatan mobilitas selama periode libur sekolah dan Idul Adha dapat turut mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah serta meningkatkan daya beli masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat menjadi stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung mobilitas yang aman, nyaman, dan efisien selama periode libur panjang,” kata Menteri Dody.

Adapun diskon tarif tol ini akan diberlakukan selama total 10 hari, yaitu pada Libur Hari Raya Idul Adha tanggal 6-9 Juni 2025 (4 hari), awal masa liburan sekolah tanggal 27-29 Juni 2025 (3 hari), dan akhir masa liburan sekolah tanggal 11–13 Juli 2025 (3 hari). Terdapat 9 Grup/holding BUJT yang telah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan diskon tarif tol sebesar 20% selama periode Idul Adha dan libur sekolah tersebut, antara lain PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Astra Infra Toll Road, PT Citra Marga Nusaphala Persada, PT Waskita Toll Road, PT Hutama Marga Waskita, PT JTD Jaya Pratama, PT Sarana Multi Infrastruktur, dan PT Rafflesia Investasi Indonesia.

Diskon tarif tol sebesar 20% akan diberlakukan di 33 ruas jalan tol yang dikelola oleh 9 Grup/holding BUJT tersebut, antara lain Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu, Tol Cimanggis–Cibitung, Tol Depok–Antasari, 6 ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Kelapa Gading–Pulogebang), Tol Jakarta–Cikampek, Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (MBZ), Tol Cikampek–Palimanan, Tol Palimanan–Kanci, Tol Kanci–Pejagan, Tol Pejagan–Pemalang, Tol Pemalang–Batang, Tol Batang–Semarang, Tol Semarang ABC.

See also  Grab Dorong Terciptanya 2,3 Juta Kesempatan Kerja & Salurkan Pinjaman Modal buat UMKM

Kemudian Tol Pasuruan–Probolinggo, Tol Soreang–Pasirkoja, Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu), Tol Krian–Legundi–Bunder, Tol Simpang Susun Waru–Bandara Juanda, Tol Surabaya–Gempol, Tol Gempol–Pandaan, Tol Pandaan–Malang, Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung, Tol Kayuagung–Palembang, Tol Indralaya–Prabumulih, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Medan–Binjai, Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi, Tol Indrapura–Kisaran, Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, dan Tol Sigli–Banda Aceh.

“Pemberian diskon ini merupakan inisiatif sukarela dari masing-masing BUJT sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Tujuannya untuk meringankan beban pengeluaran pengguna jalan tol selama masa perayaan Idul Adha dan libur sekolah sehingga masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan, berlibur, maupun bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, sekaligus turut mendorong pergerakan ekonomi daerah,” ujar Kepala BPJT Wilan Oktavian.

Diskon tarif ini berlaku bagi pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh secara langsung (barrier to barrier) yakni tanpa keluar di gerbang tol antara. Adapun waktu pemberlakuan diskon tarif tol dimulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB pada masing-masing tanggal yang telah ditentukan.

Namun ada beberapa ruas jalan tol yang tidak menerapkan pada pukul 00.00 WIB karena memperhatikan karakteristik lalu lintas di ruas jalan tolnya. Seperti ruas Cimanggis Cibitung yang diskonnya berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya sesuai tanggal yang telah ditentukan, serta koridor Bakauheni Selatan s.d Kayuagung yang terdiri dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang Kayuagung yang diskonnya berlaku mulai pukul 07.00 WIB hingga 07.00 WIB keesokan harinya sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Selain itu, beberapa ruas tol seperti Tol Kanci–Pejagan, Tol Pejagan–Pemalang, Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, dan Tol Medan–Binjai hanya memberikan diskon tarif pada periode Idul Adha (6–9 Juni) dan awal masa libur sekolah (27–29 Juni). Sedangkan ruas Tol Cimanggis–Cibitung memberikan diskon pada tanggal 6–9 Juni, 27–29 Juni dan 13 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB