Lindungi Raja Ampat, Prabowo Minta Evaluasi Izin Tambang

Tuesday, 10 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung lokasi kawasan tambang Raja Ampat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang tersebar di masyarakat.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/06/2025).

Langkah ini diambil sebagai langkah proaktif pemerintah serta mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Bahlil juga menjelaskan bahwa ia dengan jajaran terkait langsung berkoordinasi untuk mendalami informasi yang beredar.

“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menanyakan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Sehingga informasi didapat secara komprehensif.

“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” ujar Bahlil.

Pencabutan dilakukan terhadap empat IUP yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Bahlil.

See also  Kunker ke Sulawesi selatan, Jokowi Akan Tinjau Pompa dan RSUD

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.

“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” Imbuhnya.

Berita Terkait

Menpora Erick Apresiasi Teladan Metropolitan City Rally, Dorong Sport Tourism Nasional
Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa dan Desa Bersinar di Bengkulu
kemen PU Tuntaskan STiAKIN Pangkalpinang, Lahirkan Kampus Khonghucu Negeri Perdana
25 Tahun Menanti, Transmigran Ponu di NTT Akhirnya Bawa Pulang SHM
Sinergi Kementrans-PNM, Wamen Viva Yoga: Menumbuhkan Pelaku UKM, Ciptakan Lapangan Kerja
Komitmen Operasional Andal, Pertagas Group Borong 7 Penghargaan Keselamatan Migas 2025
Komitmen dan Bukti Nyata, Hutama Karya Hadirkan Pemerataan Fasilitas Kesehatan Di 5 Provinsi
Rosan Ajak 5 CEO Australia Bahas Capaian Positif Kedua Negara

Berita Terkait

Monday, 17 November 2025 - 10:48 WIB

Menpora Erick Apresiasi Teladan Metropolitan City Rally, Dorong Sport Tourism Nasional

Sunday, 16 November 2025 - 20:19 WIB

Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa dan Desa Bersinar di Bengkulu

Saturday, 15 November 2025 - 19:27 WIB

kemen PU Tuntaskan STiAKIN Pangkalpinang, Lahirkan Kampus Khonghucu Negeri Perdana

Friday, 14 November 2025 - 15:52 WIB

25 Tahun Menanti, Transmigran Ponu di NTT Akhirnya Bawa Pulang SHM

Friday, 14 November 2025 - 15:48 WIB

Sinergi Kementrans-PNM, Wamen Viva Yoga: Menumbuhkan Pelaku UKM, Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji (tengah) hadir pada acara Gerakan Wisata Bersih di Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan, Sabtu (15/11/2025).

News

Kemenpar Tanamkan Budaya Berkelanjutan di Pagar Alam

Monday, 17 Nov 2025 - 09:13 WIB