Lindungi Raja Ampat, Prabowo Minta Evaluasi Izin Tambang

Tuesday, 10 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung lokasi kawasan tambang Raja Ampat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang tersebar di masyarakat.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (10/06/2025).

Langkah ini diambil sebagai langkah proaktif pemerintah serta mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Bahlil juga menjelaskan bahwa ia dengan jajaran terkait langsung berkoordinasi untuk mendalami informasi yang beredar.

“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menanyakan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Sehingga informasi didapat secara komprehensif.

“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” ujar Bahlil.

Pencabutan dilakukan terhadap empat IUP yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Bahlil.

See also  BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Jakarta Waspada Banjir Rob 11-17 Juni 2022

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.

“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” Imbuhnya.

Berita Terkait

Akses ke IKN Makin Singkat, Hutama Karya Targetkan Tol 3A-2 Rampung Akhir 2026
AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan
Kementerian PU Kebut Sekolah Rakyat Tahap II di Brebes, Rampung Juni 2026
Tol Riau Ditargetkan, Hutama Karya Pacu Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru Tahun Ini
Kementerian PU Perkuat Pengendalian Banjir di Maluku Utara, Bangun Sabo Dam dan Tanggul Sungai Tahun 2026
Bangun Negeri dari Kawasan Transmigrasi, Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot Resmi Dibuka
Proyek EPC Talavera Tuntas, Indonesia Punya Dermaga Ekspor Semen Berkapasitas Besar
Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru

Berita Terkait

Wednesday, 6 May 2026 - 14:52 WIB

Akses ke IKN Makin Singkat, Hutama Karya Targetkan Tol 3A-2 Rampung Akhir 2026

Wednesday, 6 May 2026 - 11:07 WIB

AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan

Wednesday, 6 May 2026 - 10:44 WIB

Kementerian PU Kebut Sekolah Rakyat Tahap II di Brebes, Rampung Juni 2026

Tuesday, 5 May 2026 - 20:59 WIB

Tol Riau Ditargetkan, Hutama Karya Pacu Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru Tahun Ini

Tuesday, 5 May 2026 - 16:55 WIB

Kementerian PU Perkuat Pengendalian Banjir di Maluku Utara, Bangun Sabo Dam dan Tanggul Sungai Tahun 2026

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi Siapkan Dream Team untuk AVC 2026 di Pontianak

Wednesday, 6 May 2026 - 14:48 WIB

foto ist

Berita Utama

AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan

Wednesday, 6 May 2026 - 11:07 WIB