daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono menekankan, kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu ini harus dipatuhi ASN.
“Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi,” tegas Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/7).
Bahkan Pramono akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi dan memarkirkannya di sekitar area perkantoran.
“Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Kebijakan wajib menggunakan transportasi umum ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan. Pramono juga berkali-kali mendorong ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi massal.
Bahkan ia sendiri juga terus menjalankan aturan yang telah ditetapkannya itu. Setiap Rabu, Pramono selalu menggunakan transportasi umum untuk menjalankan aktivitasnya.
Diharapkan, upaya Pemprov DKI ini memberikan dampak signifikan terhadap angka kemacetan serta perbaikan kualitas udara.