Menteri Rini: Rekrutmen Berbasis Kompetensi Kunci Birokrasi Profesional

Saturday, 2 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

daelpos.com – Adanya perubahan besar dan mendasar yang terjadi dalam jangka panjang dan berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan, seperti sosial, ekonomi, politik, dan teknologi, menuntut para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara negara untuk dapat melakukan transformasi mendasar di sektor publik. Untuk menjawab tantangan tersebut birokrasi harus menjadi lebih lincah, adaptif, berpikir jauh ke depan dan lintas batas, serta berbasis bukti dan data terintegrasi.

“Transformasi ini bukan pilihan, tapi keharusan, termasuk di dunia pendidikan tinggi. Maka kapasitas dosen juga harus terus ditingkatkan agar mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat Diskusi Publik Penguatan Status dan Karier Dosen ASN PPPK, secara virtual, Jumat (1/8/2025).

Disampaikan jika paradigma manajemen ASN kini menempatkan rekrutmen berbasis kompetensi sebagai kunci utama birokrasi profesional. Rekrutmen yang asal-asalan memicu siklus negatif seperti layanan buruk, investasi menurun, dan pengangguran meningkat. Sebaliknya, rekrutmen yang selektif menciptakan birokrasi andal, layanan publik cepat, dan iklim investasi yang kondusif.

Hal tersebut juga berlaku bagi dosen ASN, dimana rekrutmen yang tepat akan melahirkan dosen berkualitas yang mendorong peningkatan mutu dan inovasi di perguruan tinggi. Dosen memiliki peran strategis dalam mewujudkan layanan akademik yang adaptif dan berkualitas, serta mencetak SDM unggul untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Menteri Rini mengatakan bahwa transformasi manajemen ASN saat ini diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, guna mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera. Transformasi manajemen ASN meliputi berbagai aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, penguatan kompetensi, hingga sistem penghargaan dan pengakuan.

See also  Indonesia-Kuba Jajaki Kolaborasi Pendidikan, Budaya, dan Ekonomi

“Evaluasi atas penerapan manajemen ASN dilakukan berbasis prinsip meritokrasi, yang akan ditunjang oleh platform digital Manajemen ASN yang kini sedang kami kembangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) sebagai salah satu wadah bagi dosen ASN, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kualitas kinerja dosen ASN PPPK sebagai bagian utuh dari ekosistem dosen nasional. Kemudian juga dapat memberikan pemikiran konstruktif dan implementatif dalam proses penyusunan kebijakan dan turut memperkuat peran dosen dan perguruan tinggi dalam pembangunan nasional khususnya di bidang pendidikan.

Berita Terkait

Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Ujung Tombak Ekonomi Rakyat
JPO Tertabrak Truk, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Dialihkan
Perusahaan Jepang Investasikan USD30 Juta di Industri Plasma dan Kesehatan di Indonesia
BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I-2026, Pajak Capai Rp8,1 Triliun
Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Longgarkan Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun
Filep Wamafma Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Reagen Deteksi HIV pada Bayi
Lewat IJD, Menteri PU Akan Bangun 12,65 Km Jalan di Banda Neira
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 13:29 WIB

Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Ujung Tombak Ekonomi Rakyat

Tuesday, 14 July 2026 - 13:20 WIB

JPO Tertabrak Truk, Jalan Kapten Tendean Arah Blok M Dialihkan

Tuesday, 14 July 2026 - 12:29 WIB

Perusahaan Jepang Investasikan USD30 Juta di Industri Plasma dan Kesehatan di Indonesia

Tuesday, 14 July 2026 - 12:26 WIB

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I-2026, Pajak Capai Rp8,1 Triliun

Monday, 13 July 2026 - 22:54 WIB

Tindak Lanjuti Putusan MK, OJK Longgarkan Aturan Pembayaran Manfaat Pensiun

Berita Terbaru