Rekening Dormant Diblokir, Irman Gusman: PPATK Jangan Offside

Tuesday, 5 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

daelpos.com – Senator Sumatera Barat Irman Gusman mengingatkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar berhati-hati dalam kebijakan pemblokiran rekening dormant dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak melampaui kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

“Salah satu tugas PPATK memberikan analisis dan rekomendasi terkait transaksi keuangan yang mencurigakan,” ujar Irman saat dihubungi via telepon, Selasa, 5 Agustus 2025.

Anggota Komite I DPR RI itu menegaskan bahwa setiap langkah negara yang menyentuh langsung hak warga masyarakat harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, prosedur yang jelas, dan penghormatan terhadap hak konstitusional rakyat.

“Memblokir rekening dormant secara massal tanpa pemberitahuan dan ruang klarifikasi, bukan hanya tidak efektif, dikhawatirkan akan meresahkan rakyat,” sambung Irman

Ketua Dewan Pakar Ekonomi bidang UMKM PP Muhammadiyah itu menilai bahwa meski pun mencegah penyalahgunaan dalam tindak pidana kriminal dan pencucian uang itu penting, namun tindakan tersebut harus dilakukan secara cermat dan penuh hati-hati.

Ia juga mengingatkan bahwa rekening dormant tidak selalu identik dengan transaksi ilegal.

“Rekening dormant tidak selalu dijadikan sebagai penadah uang ilegal. Bisa saja itu rekening seorang petani yang menabung hasil panennya, atau rekening ibu rumah tangga yang sengaja dibiarkan untuk biaya pendidikan anaknya. Ketika negara langsung membekukan rekening tanpa notifikasi, verifikasi, dan klarifikasi sebelumnya, maka masyarakat akan bingung dan khawatir,” ujarnya.

Irman mendorong PPATK, OJK, dan pihak perbankan untuk merumuskan prosedur pemblokiran yang jelas, mudah, cepat, dan memberi kesempatan kepada pemilik rekening untuk melakukan klarifikasi sebelum pemblokiran dilakukan. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan percaya pada institusi keuangan.

“Melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan itu penting, tapi lebih penting lagi adalah bisa memberikan rasa aman dan melindungi kepercayaan rakyat pada institusi keuangan itu sendiri,” pungkas Irman.

See also  Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, secara umum tugas dan fungsi PPATK adalah koordinatif dan rekomendatif. PPATK tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening secara langsung.

Pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan oleh penyedia jasa keuangan atas perintah aparat hukum yang berwenang, pungkas Irman Gusman.

Berita Terkait

Negara Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim
PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum di Aceh Tamiang
Hutama Karya Pulihkan Akses Air Bersih di Sumatra Barat
Pascabencana: Pemerintah Siapkan Hunian hingga Bansos
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR di Palembang, Tekankan Persatuan Bangsa
Update Arus Balik Nataru: Kondisi Terkini Tol Trans Sumatera 29 Desember
Hutama Karya Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat di 2 Provinsi
Hutama Karya Kebut Huntara Aceh Tamiang, Konstruksi 24 Jam

Berita Terkait

Friday, 2 January 2026 - 10:06 WIB

Negara Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim

Friday, 2 January 2026 - 09:36 WIB

PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum di Aceh Tamiang

Wednesday, 31 December 2025 - 16:57 WIB

Hutama Karya Pulihkan Akses Air Bersih di Sumatra Barat

Wednesday, 31 December 2025 - 14:03 WIB

Pascabencana: Pemerintah Siapkan Hunian hingga Bansos

Wednesday, 31 December 2025 - 09:35 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR di Palembang, Tekankan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

News

Negara Sita Tumpukan Batu Bara Ilegal di Kaltim

Friday, 2 Jan 2026 - 10:06 WIB