Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh

Sunday, 10 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

daelpos.com – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyoroti substansi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) karena dinilai kontradiksi dengan prinsip dan semangat otonomi daerah.

Haji Uma mengingatkan agar regulasi yang tengah disusun pemerintah tidak menjadi pintu masuk bagi sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat. Karena RUU BUMD membuka celah kontrol berlebihan pusat yang berlebihan terhadap perusahaan milik daerah.

“Dari wacana subtansi yang mencuat, RUU BUMD berpotensi membuka celah kontrol lebih luas oleh pemerintah pusat terhadap perusahaan milik daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu diingatkan agar regulasi tersebut tidak menjadi pintu masuk bagi sentralisasi kewenangan”, tegas Haji Uma dalam pernyataan sikapnya di Jakarta pada Minggu (10/8/2025).

Haji Uma menambahkan, dirinya setuju jika banyak BUMD bermasalah secara tata-kelola atau dalam kondisi “sakit” dan perlu upaya untuk peningkatan melalui regulasi yang tegas dan mengikat. Namun peran pemerintah melalui Kemendagri harus jelas diatur dalam RUU BUMD agar tidak malah melemahkan daerah karena harus bergantung pada keputusan pusat dalam pengelolaan usaha milik daerah.

“RUU BUMD harus mengatur secara detail dan jelas terkait peran pemerintah pusat, agar jangan sampai daerah dilemahkan dalam mengelola perusahaan milik daerah sendiri keputusan strategis bergantung pada persetujuan pusat yang belum tentu sesuai dengan kondisi daerah sehingga malah akan memicu konflik norma atas perlakuan standar yang seragam”, ujarnya.

Ia juga meminta agar meninjau kembali logika regulasi dalam muatan subtansi RUU BUMD yang menurutnya berpotensi menggerus peran dan wewenang daerah serta meminta pelibatan dan konsultasi intensif dengan pemerintah daerah dalam proses perumusan subtansi dan formulasi peran pemerintah pusat.

See also  Atasi Hama dan Penyakit Pada Porang dan Talas, Kementan Galakan Penggunaan Pestisida Nabati

Harus Memuat Klausul Pengecualian Bagi Aceh

Haji Uma juga menekankan bahwa Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan yang diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) yang bersifat lex specialis, maka UU BUMD harus memuat klausul pengecualian atau harmonisasi sehingga tidak menabrak kewenangan Aceh yang telah diatur UU Pemerintah melalui qanun turunannya.

Dirinya merujuk pasal 166 – 172 UU-PA yang mengatur wewenang Pemerintah Aceh dalam pengelolaan dan pembinaan BUMD. Selain itu, pasal 269 UU-PA juga bahwa aturan UU bersifat umum tidak boleh bertentangan serta UU dibawah yang berkaitan disesuaikan dengan UU-PA.

“Kita meminta agar RUU BUMD memuat klausul pengecualian atau harmonisasi bagi Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang bersifat lex specialis, agar UU BUMD nantinya tidak menabrak kewenangan Aceh”, tegas Haji Uma.

Menutup penyampaiannya, Haji Uma juga mengingatkan bahwa masalah ini bukan hanya menyangkut aspek hukum semata, tapi juga soal martabat, otonomi dan juga masa depan ekonomi daerah. Aceh sendiri memiliki sejarah panjang kemandirian ekonomi serta karaktetistik tersendiri yang berbasiskan legitimasi sosial atas nilai syariah dan adat.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat
GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru
HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan
BAP DPD RI Perkuat Advokasi Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan di Aceh
Setjen DPD RI Perkuat Sistem Revisi Anggaran yang Cepat, Terpadu, dan Akuntabel
Warga Blitar Terlantar di Banda Aceh Dipulangkan atas Peran dan Bantuan Haji Uma

Berita Terkait

Tuesday, 27 January 2026 - 17:30 WIB

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wednesday, 7 January 2026 - 13:02 WIB

Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Thursday, 18 December 2025 - 22:27 WIB

GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan

Monday, 8 December 2025 - 12:24 WIB

Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Saturday, 6 December 2025 - 18:21 WIB

HK Realtindo Luncurkan Show Unit Damar di H City Sawangan

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:24 WIB

Berita Utama

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:12 WIB