daelpos.com – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan dan restoran. Kebijakan ini mencakup diskon pajak sebesar 50% untuk hotel dan 20% untuk sektor makanan dan minuman.
Menurut Justin, kebijakan ini adalah langkah yang sangat tepat. Ia menyebut, sudah seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan penuh kepada dua sektor tersebut karena perannya yang besar dalam menyerap tenaga kerja.
“Langkah ini patut diapresiasi. Industri perhotelan dan restoran merupakan penyerap tenaga kerja yang cukup besar dan sesuai dengan demografi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Justin pada Selasa (26/8).
Justin menambahkan bahwa insentif pajak ini datang pada waktu yang krusial. Sektor perhotelan, misalnya, sempat mengalami penurunan drastis dengan tingkat okupansi hotel berbintang anjlok hingga 38% pada Maret 2025, meskipun kemudian perlahan membaik. Ia berharap, kebijakan strategis ini dapat membantu pemulihan industri secara signifikan.
Selain berdampak pada pemulihan bisnis, Justin juga berharap kebijakan ini akan mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja. Ia juga berpesan kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan harga layanan mereka agar lebih terjangkau bagi masyarakat setelah mendapatkan insentif pajak.
“Setelah diberlakukannya diskon pajak ini, saya berharap harga-harga di sektor perhotelan dan restoran bisa lebih menjangkau daya beli warga Jakarta,” tutupnya.