IATPI Selenggarakan Pelatihan SNI ISO/IEC 17024:2012 untuk Perkuat Kapasitas LSP Teknik Lingkungan

Tuesday, 9 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

daelpos.com – Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia (IATPI) resmi menyelenggarakan Pelatihan SNI ISO/IEC 17024:2012 tentang Conformity Assessment – General Requirements for Bodies Operating Certification of Persons, pada Sabtu (6/9). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis IATPI dalam memperkuat kapasitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Teknik Lingkungan IATPI.

Acara dibuka oleh Ketua Umum IATPI, Endra S. Atmawidjaja, ST, MSc, DEA, IPU, serta menghadirkan Bapak Mohammad Fahmi Aminudin, S.Si dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IATPI menegaskan bahwa pendirian LSP TL IATPI merupakan wujud nyata kontribusi keahlian bidang tata lingkungan dalam pembangunan nasional, khususnya di sektor jasa konstruksi.

“Akreditasi KAN sangat penting untuk menjamin mutu sertifikasi kompetensi, meningkatkan kredibilitas, serta memastikan kepatuhan LSP TL IATPI terhadap regulasi nasional maupun standar internasional,” ujar Endra.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa terdapat lima manfaat utama akreditasi LSP TL IATPI oleh KAN, yaitu penjaminan mutu sertifikasi kompetensi sesuai standar internasional (SNI ISO/IEC 17024:2012), meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap sertifikat kompetensi tenaga kerja, memastikan kepatuhan regulasi nasional, khususnya Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, sinkronisasi dengan sistem BNSP dan LPJK sebagai bagian dari sistem sertifikasi nasional dan meningkatkan daya saing tenaga kerja konstruksi Indonesia di tingkat global.

Pelatihan ini juga menjadi tindak lanjut atas akreditasi yang telah diperoleh IATPI melalui Keputusan LPJK Kementerian PUPR Nomor 16/KPTS/LPJK/IX/2024 tentang Asosiasi Profesi Terakreditasi. Dengan akreditasi tersebut, IATPI berhak mendirikan LSP TL IATPI sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, PP No. 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.

See also  Soal Desa jadi Agunan, Mendes Yandri Prioritaskan Kenyamanan Warga di Atas Proses Hukum

Sebagai asosiasi profesi, IATPI menaungi tenaga ahli di bidang Teknik Penyehatan Teknik Lingkungan yang mencakup penyediaan air minum, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, pemulihan kerusakan lingkungan, hingga drainase.

Melalui kegiatan ini, IATPI menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja konstruksi Indonesia, sehingga memiliki pengakuan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat internasional.

Berita Terkait

Pemerintah Kaji Transformasi Kelembagaan untuk Perkuat Pembangunan Hukum
DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Hamawas Perkuat Standar Keselamatan di Tol Kutepat
Harga Minyak Dunia Turun, Purbaya Yakin Pertamax Ikut Melandai
Aksi Tabrak Lari BMW M50 Berujung Amuk Massa
Mentrans: Ketimpangan Terbesar Indonesia Bukan Pendapatan, Tapi Kesempatan
Langkah Berani Menteri PU Bangun Jembatan Permanen Demi Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 13:21 WIB

Pemerintah Kaji Transformasi Kelembagaan untuk Perkuat Pembangunan Hukum

Wednesday, 24 June 2026 - 13:12 WIB

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 June 2026 - 13:09 WIB

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Tuesday, 23 June 2026 - 10:34 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Purbaya Yakin Pertamax Ikut Melandai

Monday, 22 June 2026 - 18:36 WIB

Aksi Tabrak Lari BMW M50 Berujung Amuk Massa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:29 WIB

News

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:12 WIB

News

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:09 WIB