Tuduhan Makar Terhadap Kapolri Tidak Memiliki Dasar Yuridis: Hanya Agitasi Politik Berbau Fitnah

Sunday, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

R Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) / foto ist

daelpos.com – Secara hukum, tuduhan makar terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konteks pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri sama sekali tidak memiliki dasar yuridis.

Pasal 104 hingga 110 KUHP yang mengatur tentang makar secara jelas mendefinisikan makar sebagai tindakan yang dimaksudkan untuk mengganggu pemerintahan yang sah, merampas kemerdekaan Presiden, atau membahayakan keutuhan negara.

Pembentukan tim internal Polri sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Tidak ada unsur kekerasan, upaya penggulingan, maupun tindakan melawan Presiden yang sah.

Sebaliknya, yang dilakukan Kapolri adalah langkah administratif, bersifat manajerial, dan berada sepenuhnya dalam kewenangan institusional yang dimilikinya.

Dari perspektif hukum tata negara, Kapolri adalah pejabat negara yang diberi mandat undang-undang untuk mengatur lembaga internal kepolisian.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Kapolri dapat membentuk tim atau satgas untuk meningkatkan profesionalitas institusinya. Tindakan ini bukan pelanggaran, melainkan bagian dari diskresi kewenangan.

Jika dikaitkan dengan prinsip hubungan antara Presiden dan Kapolri, keduanya berada dalam kerangka koordinatif, bukan kompetitif.

Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan arah kebijakan makro, sementara Kapolri sebagai pelaksana memiliki ruang untuk membentuk mekanisme internal yang mendukung kebijakan tersebut.

Membaca perbedaan waktu pembentukan tim sebagai “makar” adalah manipulasi tafsir hukum yang mengabaikan fakta bahwa inisiatif pembentukan tim Kapolri dan Presiden justru dapat saling memperkuat.

Dengan demikian, secara normatif maupun legalistik, tuduhan makar terhadap Kapolri bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Alih-alih berlandaskan analisis hukum, tuduhan ini lebih menyerupai agitasi politik yang sengaja dilakukan untuk merusak hubungan antara Presiden dan Kapolri.

See also  Indonesia-Kuba Jajaki Kolaborasi Pendidikan, Budaya, dan Ekonomi

Tuduhan tersebut harus dipandang sebagai upaya delegitimasi yang mengandalkan retorika provokatif, bukan fakta yuridis.

Berita Terkait

Kementerian PU Kerahkan Pompa dan Perahu Karet Tangani Banjir di Pasar Youtefa Jayapura
Tinjau KSPEAN Wanam, Menteri Dody Pastikan Panen Perdana Dukung Visi Presiden Prabowo
RUU Daerah Kepulauan Jadi Jalan Rekonsiliasi Pusat dan Daerah
Kementerian PU Tangani 1.024 Infrastruktur Pascagempa NTT, Penanganan Layanan Dasar Terus Berjalan
Unjuk Gigi di INACRAFT 2026, Empat UMK Binaan Hutama Karya Grup Tampilkan Kerajinan Etnik Berbasis Inovasi
28 Tahun Bank Mandiri, Berbagi Apresiasi Bersama Pekerja Rentan melalui Livin’ Mandiri Berbagi
Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Denpasar Go Global
BNI Gandeng Indomaret, Akses Modal Mitra Usaha Diperkuat

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 06:32 WIB

Kementerian PU Kerahkan Pompa dan Perahu Karet Tangani Banjir di Pasar Youtefa Jayapura

Friday, 9 October 2026 - 08:13 WIB

Tinjau KSPEAN Wanam, Menteri Dody Pastikan Panen Perdana Dukung Visi Presiden Prabowo

Thursday, 8 October 2026 - 08:20 WIB

RUU Daerah Kepulauan Jadi Jalan Rekonsiliasi Pusat dan Daerah

Thursday, 8 October 2026 - 08:17 WIB

Kementerian PU Tangani 1.024 Infrastruktur Pascagempa NTT, Penanganan Layanan Dasar Terus Berjalan

Thursday, 8 October 2026 - 08:07 WIB

Unjuk Gigi di INACRAFT 2026, Empat UMK Binaan Hutama Karya Grup Tampilkan Kerajinan Etnik Berbasis Inovasi

Berita Terbaru

Nasional

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak

Saturday, 10 Oct 2026 - 11:07 WIB