Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang KCIC Pakai APBN, Anis Byarwati: Sudah Tepat!

Thursday, 16 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrai / foto ist

ilustrai / foto ist

daelpos.com – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati memberikan pendapatnya terkait polemik pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dibebankan pada APBN. Anis sepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya yang tegas menolak pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh dibebankan pada APBN.

“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung, kondisi itu justru memperberat kondisi keuangan negara yang sudah dalam keadaan terbatas. Permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, bahkan Menhub (Ignatius Jonan) saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan bakalan tidak bisa dibayar,” paparnya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Berdasar informasi yang beredar PT PSBI sebagai entitas anak usaha KAI sekaligus pemegang saham terbesar di PT KCIC, tercatat ada kerugian hingga Rp 4,195 triliun pada 2024. Kerugian terus berlanjut di tahun 2025 pada semester I-2025 juga merugi sebesar Rp 1,625 triliun. “Kereta Cepat menurut data BPS, hanya ramai saat-saat liburan saja, padahal biaya investasi sangat tinggi, lalu harus menanggung operasional yang tidak kecil,” ungkapnya.

Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan kondisi ini menjadi pelajaran berharga terutama untuk pemerintahan saat ini, agar setiap pilihan kebijakan yang melibatkan kepentingan publik harus ditimbang secara mendalam manfaat dan mudaratnya.

“Perusahaan BUMN yang awalnya sudah sehat ini terbebani membayar utang Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat yang notabene merupakan penugasan presiden terdahulu, padahal para pembantunya sudah memperingatkan dahulu,” kata doktor ekonomi jebolan Universitas Airlangga ini.

Karena itu ia menekankan penggunaan APBN hanya untuk hal yang esensial. “Terutama dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dimana dividen BUMN itu disetorkan kepada Danantara dan tidak masuk APBN, maka Danantara harus kelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” pungkasnya.

See also  Ketua DPR Imbau Masyarakat Antisipasi Aksi Terorisme

Berita Terkait

Pertamina Terangi Harapan ODGJ dengan Energi Surya
Kementerian PANRB Selaraskan Langkah untuk Pastikan Program Kegiatan Berkualitas dan Berdampak
Imbas Demo Buruh, Transjakarta Alihkan dan Pangkas Sejumlah Rute
Capaian Per 3 November 2025: Program Padat Karya Kementerian PU Libatkan 138.314 Tenaga Kerja
Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026
Pentingnya Produktivitas untuk Transformasi Industrial
Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa
Tanpa Antrean dan Salah Sasaran, BLT Kesra Kini Diterima Lebih Cepat

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 12:36 WIB

Pertamina Terangi Harapan ODGJ dengan Energi Surya

Friday, 7 November 2025 - 12:30 WIB

Kementerian PANRB Selaraskan Langkah untuk Pastikan Program Kegiatan Berkualitas dan Berdampak

Thursday, 6 November 2025 - 16:37 WIB

Imbas Demo Buruh, Transjakarta Alihkan dan Pangkas Sejumlah Rute

Thursday, 6 November 2025 - 14:35 WIB

Capaian Per 3 November 2025: Program Padat Karya Kementerian PU Libatkan 138.314 Tenaga Kerja

Wednesday, 5 November 2025 - 10:07 WIB

Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026

Berita Terbaru

Berita Utama

Pertamina Terangi Harapan ODGJ dengan Energi Surya

Friday, 7 Nov 2025 - 12:36 WIB

Olahraga

Popnas 2025, Tim Voli Putra dan Putri DKI Siap Hadapi Jateng

Friday, 7 Nov 2025 - 09:38 WIB