OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Bagi Bank Syariah

Friday, 31 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional, yaitu POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).

POJK Nomor 20 Tahun 2025

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah dengan mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk senantiasa memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.

Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Lewat peraturan ini, OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala, baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan. Pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

See also  Penumpang KA Jarak Jauh, Berlaku Aturan Wajib Vaksin Booster

POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB). Penerapan prinsip-prinsip tersebut memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Pada saat yang sama, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional. serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

POJK Nomor 21 Tahun 2025

POJK ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset. Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021. Di samping itu, POJK ini merupakan salah satu implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, terutama pada Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

See also  H+1 s.d H+4 Lebaran 2023, Jasa Marga Catat 903 Ribu Kendaraan Balik ke Jabotabek, Meningkat 74,5% Dari Lalu Lintas Normal

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya. Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional.

Berita Terkait

Wamen Hilirisasi: Industri Wajib Terlibat Riset Kampus
42 Inovator Ramaikan Bumi Berseru Fest 2025
Epson Rilis EcoTank Terbaru, Dongkrak Produktivitas Bisnis Kecil
Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Keamanan Data, Telkom Akses Kantongi Dua Sertifikasi Internasional
Joss ! Bank Mandiri Resmi Buka Livin’ Fest 2025 di Dome Universitas Diponegoro Semarang, Sinergikan UMKM dan Ekonomi Kreatif
BNI Raih Penghargaan Leadership AA di Indonesia ESG Leadership Awards 2025
COP30 Brasil: MPR Dorong Pertamina Jadi Leader Regional SAF
100 Peserta UMK Academy 2025 Siap Bersaing Jadi Agregator

Berita Terkait

Friday, 14 November 2025 - 18:29 WIB

Wamen Hilirisasi: Industri Wajib Terlibat Riset Kampus

Friday, 14 November 2025 - 18:22 WIB

42 Inovator Ramaikan Bumi Berseru Fest 2025

Friday, 14 November 2025 - 12:36 WIB

Epson Rilis EcoTank Terbaru, Dongkrak Produktivitas Bisnis Kecil

Thursday, 13 November 2025 - 18:44 WIB

Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Keamanan Data, Telkom Akses Kantongi Dua Sertifikasi Internasional

Thursday, 13 November 2025 - 18:33 WIB

Joss ! Bank Mandiri Resmi Buka Livin’ Fest 2025 di Dome Universitas Diponegoro Semarang, Sinergikan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Berita Terbaru

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Wamen Hilirisasi: Industri Wajib Terlibat Riset Kampus

Friday, 14 Nov 2025 - 18:29 WIB

Senior General Manager Social Responsibility Telkom Indonesia Hery Susanto saat memberikan sambutan pada acara Awarding Day Bumi Berseru Fest 2025, beberapa waktu yang lalu.

Ekonomi - Bisnis

42 Inovator Ramaikan Bumi Berseru Fest 2025

Friday, 14 Nov 2025 - 18:22 WIB

Energy

Fuel Terminal Baubau, Penggerak Energi di Indonesia Timur

Friday, 14 Nov 2025 - 18:14 WIB

Berita Terbaru

Menteri Dody di UNAIR: Sinergi Pendidikan, Pembangunan, dan Keadilan

Friday, 14 Nov 2025 - 18:10 WIB