daelpos.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat tangani kerusakan jalan di ruas Pamegatan – Singajaya Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan menerjunkan tim dari Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) DKI Jakarta- Jawa Barat. Ruas jalan tersebut merupakan kewenanganan pemerintah kabupaten sehingga pemeliharaannya berada pada Pemerintah Kabupaten Garut.
Kerusakan pada ruas yang melewati dua kecamatan tersebut diketahui telah terjadi sejak 5 tahun silam. Kondisi kerusakannya semakin memburuk ketika dilanda hujan dan membentuk kubangan air di beberapa titik sehingga mempersulit mobilisasi pengendara.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap memberikan dukungan teknis terhadap infrastruktur daerah. “Meskipun jalan ini kewenangan kabupaten, kami tidak bisa membiarkan masyarakat terus terganggu. Karena itu kami mengirim tim untuk memastikan data kerusakan dan menyiapkan rekomendasi penanganannya,” katanya.
BBJN DKI Jakarta – Jawa Barat telah bergerak cepat melakukan survey kondisi dengan mendokumentasikan kerusakan dan mengumpulkan data kebutuhan penanganan. Sebagai langkah lanjutan, Kementerian PU mengarahkan Dinas PUTR Kabupaten Garut agar ruas Jalan Pamegatan – Singajaya diusulkan masuk dalam Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2025 atau 2026 sehingga dapat dilakukan penanganan oleh pemerintah pusat.
Dari total panjang ruas 23 km, sekitar 48% di antaranya memerlukan perbaikan dan rehabilitasi. Pemerintah Kabupaten Garut sejauh ini telah melakukan penanganan sepanjang 3,7 km, sehingga masih diperlukan dukungan lanjutan untuk memastikan konektivitas antarwilayah dapat berfungsi optimal.
Bupati Garut Abdusy Syakur menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten tengah menyiapkan langkah pendukung agar penanganan dari pemerintah pusat dapat dilakukan secara optimal.
“Pemerintah kabupaten akan mengusulkan penanganan jalan dengan meminta bantuan dari pemerintah pusat ” ujarnya. (*)








