daelpos.com – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) telah melakukan serangkaian kegiatan Uji Laik Fungsi (ULF) di sebagian ruas tol Seksi 4 Dolok Merawan – Pematang Siantar segmen Sinaksak – Simpang Panei sepanjang 13 km. Adapun kegiatan ULF ini dilaksanakan selama tiga hari yakni mulai Senin (17/11/2025) hingga Rabu (19/11/2025).
ULF ini melibatkan sejumlah instansi seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Subdirektorat Keselamatan Keamanan Jalan Jembatan Bina Teknik (KKJJ) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Kegiatan dimulai dengan peninjauan lapangan oleh Sub Tim 1 bidang pemeriksaan teknis dan pengoperasian yang terdiri dari unsur penyelenggara jalan yaitu Kementerian PU, unsur angkutan lalu lintas dan angkutan jalan serta Korlantas Polri dengan melakukan pemeriksaan terhadap rambu dan marka jalan, simpang sebidang, analisis dampak lalu lintas dan keselamatan jalan tol, struktur perkerasan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap jalan tol. Sementara Sub Tim 2 bidang pemeriksaan administratif yang terdiri dari BPJT, Subdit Pengadaan Tanah JBH, dan bidang keuangan, Pengelola Barang Milik Negara (PBMN) Ditjen Bina Marga melakukan pemeriksaan operasional dan kelengkapan dokumen administrasi seperti pemeriksaan gardu tol, kendaraan operasional serta inventaris aset rumija jalan tol.
Adapun lingkup pemeriksaan pada ruas tol ini berada pada jalur A dan B km 131+078 s.d km 143+400. Setelah rangkaian pengujian lapangan dan pengecekan visual dilaksanakan, dilakukan pembahasan terkait hasil pemeriksaan teknis dari setiap sub tim pada Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Rabu (19/11).
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin menjelaskan pelaksanaan ULF ini merupakan tahap penting sebelum ruas tol dapat beroperasi secara penuh. Melalui kegiatan ini, Hamawas memastikan seluruh aspek mulai dari keamanan, keselamatan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana telah memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
“Seluruh rangkaian ULF telah selesai dilaksanakan, saat ini kami tengah berupaya untuk evaluasi minor yang terdapat di lapangan. Kami optimis semua proses ini dapat terlewati dengan baik, sehingga Sertifikat Laik Operasi (SLO) dapat segera terbit, dan ruas tol Sinaksak – Simpang Panei dapat segera beroperasi pada momen Nataru 2025/2026 mendatang,” ujar Dindin.
Dindin juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh elemen pada ruas tol bekerja secara terintegrasi, mulai dari infrastruktur hingga operasional di lapangan.
“Pelaksanaan Uji Laik Fungsi ini adalah langkah yang signifikan menuju hadirnya aksesibilitas baru bagi Sumatera Utara. Kami tidak hanya memastikan standar teknis terpenuhi, tetapi juga menghadirkan jalan tol yang mampu membuka peluang mulai dari kemudahan mobilitas hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat di sekitar ruas tol,”tutup Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin.
Kepala Sub Direktorat PJBH, Fahmi Aldiamar, menuturkan bahwa ruas tol Sinaksak – Simpang Panei berpotensi menjadi salah satu segmen yang cukup penting karena memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan akses antar wilayah.
“Kami berharap dengan segera beroperasinya segmen tol Sinaksak – Simpang Panei ini dapat memberikan manfaat yang baik kepada pengguna jalan mengingat perannya yang signifikan dalam memperkuat dan menghubungkan berbagai kawasan strategis termasuk kawasan wisata Danau Toba,”ujar Fahmi.
Jaringan Tol Kutepat, yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), akan memainkan peran penting dalam mengurai kepadatan lalu lintas di Pematang Siantar, kota terbesar kedua di Sumatera Utara. Terutama pada periode libur panjang dan akhir pekan, keberadaan tol ini diproyeksikan dapat meningkatkan kelancaran arus kendaraan. Selain itu, Tol Kutepat juga memangkas waktu tempuh dari Medan menuju Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, dari sebelumnya sekitar enam jam menjadi hanya dua jam.
Kehadiran tol Kutepat juga diharapkan menjadi penghubung dalam menyatukan konektivitas fisik dengan pengembangan sektor pariwisata, ekonomi, dan mobilitas. Dengan akses yang lebih cepat, aman, dan efisien jalan tol ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan kawasan, membuka peluang investasi baru, serta memberikan kontribusi positif yang lebih luas bagi masyarakat Sumatera Utara.








