daelpos.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Pembangunan Dapur MBG ini merupakan tindak lanjut dari sinergi Kementerian PU dengan Badan Gizi Nasional (BGN) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Agustus 2025 lalu.
Program MBG tidak hanya berfungsi sebagai program sosial, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan nasional. Program ini juga sejalan dengan sasaran PU608 untuk menurunkan angka kemiskinan, menekan Incremental Capital Output Ratio (ICOR), dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Pembangunan dapur SPPG ini tidak hanya mencakup dapur utama, tetapi juga sarana pendukung seperti akses jalan, jaringan air bersih, dan sanitasi serta kendaraan distribusi makanan. Hal ini penting untuk memastikan layanan gizi yang sehat dan terjangkau bagi anak-anak sekolah,”kata Menteri PU Dody Hanggodo.
Pembangunan SPPG di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan bagian dari Paket Pembangunan Gedung SPPG 1 TA 2025 dengan kontraktor pelaksana PT Hutama Karya. Selain ketiga provinsi tersebut, pembangunan SPPG 1 TA 2025 juga dikerjakan di 78 lokasi yang tersebar di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Sumatera Selatan.
Pekerjaan konstruksi dimulai setelah lokasi SPPG memenuhi readiness criteria atau persyaratan kesiapan lahan dan dokumen teknis untuk memastikan setiap SPPG yang dibangun benar-benar siap secara administratif, teknis, dan operasional. Kementerian PU menerapkan kriteria kesiapan (readiness criteria) yang wajib dipenuhi oleh seluruh lokasi di antaranya setiap lahan harus memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lengkap, serta status lahan bersertifikat Hak Milik atau Hak Pakai atas nama instansi pemerintah.
Selain itu, lokasi SPPG tidak boleh berada di kawasan rawan bencana, tidak bersinggungan dengan zona hijau maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dari sisi aksesibilitas, lokasi harus terhubung dengan jalan umum, serta didukung oleh ketersediaan jaringan listrik PLN, air bersih PDAM, dan sistem drainase lingkungan. Jarak layanan juga dibatasi maksimal 20 menit dari penerima manfaat, serta bebas dari area SUTET dan sumber pencemaran, guna menjamin keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Dari aspek teknis, pembangunan SPPG mengacu pada standar nasional dengan ketentuan yang ketat untuk menjamin keselamatan, ketahanan bangunan, serta kelayakan operasional. Bangunan SPPG berukuran 20 x 20 meter membutuhkan lahan minimal 800 m², sementara untuk ukuran 10 x 15 meter membutuhkan lahan minimal 300 m². Kondisi tanah wajib memenuhi nilai CBR di atas 6% serta daya dukung tanah lebih dari 0,25 kg/cm².
Bangunan juga dirancang dengan ketahanan terhadap gempa hingga nilai Sds ≤ 0,800g serta ketahanan angin hingga 39 meter per detik. Sistem struktur yang digunakan meliputi struktur modular baja, rangka hollow, maupun pasangan bata terkekang, sesuai dengan karakteristik wilayah.
Dari sisi fungsi, dapur SPPG dilengkapi dengan standar keamanan tinggi, termasuk sistem pengolahan limbah IPAL, sistem ventilasi udara, sistem pemadam kebakaran, genset cadangan listrik, serta sistem pengawasan CCTV dan jaringan teknologi informasi (ICT). Seluruh spesifikasi ini dirancang untuk memastikan SPPG beroperasi secara aman, higienis, dan berkelanjutan dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Acuan desain bangunan SPPG yang dilaksanakan oleh Kementerian PU adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 628/KPTS/M/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Desain Prototipe/Purwarupa Bangunan Gedung Satuan Layanan Pemenuhan Gizi. Sesuai prototipe desain SPPG, bangunan gedung SPPG menggunakan material dinding yang aman terhadap bakteri dan jamur, plafon dan lapisan dinding tahan api di area memasak, lantai dilapisi epoxy yang aman terhadap jamur, serta dilengkapi dengan sistem tata udara, filter air bersih, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan perlengkapan pemadam kebakaran. (*)








