daelpos.com – Di balik pesatnya pertumbuhan jaringan digital Indonesia, ada kerja-kerja sunyi yang berlangsung jauh dari sorotan. Para teknisi PT Telkom Akses menelusuri lorong-lorong sempit di bawah tanah—manhole, chamber, dan kanal tertutup—tempat serat optik negeri dibentangkan. Di ruang terbatas itu, keselamatan menjadi syarat utama, bukan sekadar prosedur.
Sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Telkom Akses menempatkan perlindungan teknisi sebagai fondasi pembangunan infrastruktur digital nasional. Perusahaan memperkuat implementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada aktivitas di ruang terbatas atau confined space, yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi.
Bekerja di ruang terbatas bukan hanya perkara keahlian teknis, melainkan disiplin yang menuntut kehati-hatian dan kepatuhan penuh terhadap standar keselamatan. Sejak 13 Oktober 2021, Telkom Akses telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bekerja di Ruang Terbatas yang disusun merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta pedoman Direktorat Pengawasan Norma K3.
SOP tersebut mengatur seluruh tahapan kerja, mulai dari identifikasi bahaya, pengukuran kadar oksigen, penggunaan alat pelindung diri, hingga prosedur penyelamatan darurat. Setiap pekerjaan wajib melalui mekanisme permit to work dan berada di bawah pengawasan fungsi Health, Safety, and Environment (HSE). Bagi Telkom Akses, kelalaian sekecil apa pun di ruang terbatas berpotensi berakibat fatal.
Upaya membangun budaya keselamatan dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan dan sertifikasi. Pada 18–22 Agustus 2025, Telkom Akses menggelar Sertifikasi Keselamatan Ruang Kerja Terkait Ruang Terbatas yang diikuti teknisi dari berbagai regional. Pelatihan ini tidak hanya mengasah kemampuan teknis, tetapi juga menanamkan kesadaran risiko, kepedulian terhadap rekan kerja, serta tanggung jawab terhadap lingkungan kerja.
Pendekatan keselamatan juga diperkuat melalui pengendalian operasional yang mengacu pada standar ISO 45001:2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Setiap pekerjaan diawali dengan Job Safety Analysis, pemeriksaan alat deteksi gas, serta verifikasi kesiapan kerja oleh tim HSE. Teknisi hanya diperbolehkan masuk setelah seluruh aspek keselamatan—ventilasi, komunikasi, hingga alat evakuasi—dipastikan siap.
Bagi Telkom Akses, penerapan K3 merupakan bagian dari prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Dari sisi sosial, kebijakan ini melindungi pekerja dan keluarganya melalui sistem pencegahan kecelakaan berlapis. Dari sisi tata kelola, prosedur yang terdokumentasi mencerminkan akuntabilitas dan transparansi operasional.
Keselamatan, bagi Telkom Akses, bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah filosofi kerja. Perusahaan meyakini bahwa tidak ada infrastruktur digital yang benar-benar kuat tanpa perlindungan terhadap manusia yang membangunnya—bahkan ketika kerja itu dilakukan dalam senyap, jauh di bawah permukaan tanah.








