daelpos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan kesetaraan berusaha bagi industri pelayaran nasional sekaligus mempercepat penanganan hambatan proses importasi di pelabuhan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar pada Senin (26/1).
Sidang yang telah memasuki pelaksanaan ketiga ini menjadi wadah pemerintah untuk mendengarkan langsung pengaduan pelaku usaha serta merumuskan solusi atas berbagai hambatan regulasi maupun operasional di lapangan. Hingga 26 Januari 2026, tercatat sebanyak 63 laporan telah masuk melalui kanal pengaduan, dengan mayoritas laporan masih dalam proses penyelesaian, sementara sisanya berada pada tahap monitoring dan perbaikan data.
Salah satu isu utama yang dibahas berasal dari laporan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) terkait dugaan praktik perusahaan pelayaran asing yang memanfaatkan celah regulasi guna menghindari kewajiban perpajakan. Menyikapi hal tersebut, Menkeu menekankan pentingnya penerapan prinsip equal treatment antara perusahaan pelayaran nasional dan asing.
Sebagai tindak lanjut konkret, Menkeu Purbaya menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan bukti kepatuhan perpajakan sebagai syarat penerbitan izin berlayar.
“Kita lakukan equal treatment ke kapal kita dan kapal asing yang beroperasi di sini sama dengan perlakuan negara asing kepada kita. Kalau mereka tidak bisa memproduksi bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” tegas Purbaya.
Selain isu perpajakan, sidang juga membahas permasalahan tertahannya barang impor akibat perbedaan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada sejumlah komoditas. Menkeu menegaskan bahwa perbedaan tafsir teknis tidak boleh menghambat kelangsungan proses produksi industri nasional dalam waktu yang terlalu lama.
Untuk mengatasi sengketa klasifikasi tersebut, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen. Satgas juga akan menerbitkan surat resmi sebagai langkah percepatan agar barang impor dapat segera diproses sesuai ketentuan.
Menutup rangkaian sidang, Menkeu Purbaya memastikan seluruh kebijakan yang diambil akan terus dimonitor implementasinya di lapangan. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk terus menyempurnakan prosedur administrasi serta memperkuat sinergi antarlembaga demi menciptakan iklim investasi yang kondusif, adil, dan transparan bagi seluruh pelaku usaha.








