BULD DPD RI Tegaskan Masa Depan Desa Ditentukan oleh Regulasi yang Selaras dan Berpihak

Thursday, 5 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com — Masa depan desa harus ditopang oleh regulasi yang selaras dan berpihak kepada desa. Pesan inilah yang mengemuka dalam Badan Urusan legislasi Daerah (BULD) DPD RI saat acara Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).

Forum strategis ini menjadi ruang penting bagi DPD RI untuk menyampaikan hasil pengawasan legislasi daerah sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berdaulat, berdaya, dan berkelanjutan.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dalam sambutannya menegaskan bahwa fungsi legislasi daerah yang dijalankan melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bukan sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan cerminan kemampuan membaca arah zaman dan tantangan masa depan.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang responsif terhadap persoalan lingkungan dan tata kelola pemerintahan desa. Menurut Sultan, regulasi harus menjadi kompas kebijakan agar daerah tidak kehilangan arah pembangunan.

“Di sinilah peran BULD, memastikan peta kebijakan daerah tetap terbaca, relevan, dan tidak menyesatkan langkah,” ujar Sultan saat membuka acara.

Senator asal Bengkulu itu juga menyoroti realitas desa yang masih dihadapkan pada berbagai persoalan struktural, mulai dari sanitasi, pengelolaan sampah, menyusutnya lahan hijau pertanian, hingga tekanan pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Ia menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia aparatur desa menjadi kunci keberhasilan tata kelola pemerintahan desa.

“Regulasi yang baik tanpa aparatur yang berpikir jangka panjang dan sadar lingkungan hanya akan berhenti sebagai teks,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Sultan kembali mengangkat visi Green Democracy, yakni demokrasi yang tidak hanya mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ruang hidup. Sejalan dengan visi tersebut, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada tahun 2026 menginisiasi program Green Village sebagai upaya mewujudkan desa yang produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.

See also  Menteri Teten Dukung Pembuatan Aplikasi Khusus Produk UMKM

Sultan berharap diseminasi ini menjadi ruang dialog yang jujur dan berani untuk menyelaraskan regulasi dengan realitas di lapangan. Hasil evaluasi DPD RI, menurutnya, perlu dijadikan rujukan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional. Ia menilai kemajuan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kekuatan desa sebagai ruang tumbuh kepemimpinan dan peradaban.

“Desa adalah jantung peradaban kita, sumber mata air kepemimpinan, dan benteng terakhir kedaulatan bangsa,” ujar GKR Hemas.

Dalam paparannya, GKR Hemas menyoroti berbagai persoalan yang masih menghambat kemajuan desa, mulai dari tumpang tindih kebijakan antar kementerian, kekosongan regulasi turunan pasca revisi Undang-Undang Desa, hingga risiko penyalahgunaan dana desa akibat lemahnya kapasitas aparatur dan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, ia juga menyinggung belum optimalnya hilirisasi ekonomi desa akibat keterbatasan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.

Melalui Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025, GKR Hemas menegaskan bahwa DPD RI mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan sinkronisasi lintas kementerian guna mengakhiri ego sektoral yang justru merugikan desa.

“Marilah kita jadikan momentum diseminasi ini sebagai titik balik untuk meninggalkan mentalitas sentralistik dan mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi, kuat secara politik, serta berkepribadian secara kebudayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa rekomendasi dalam Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 bukanlah akhir dari tugas konstitusional DPD RI. Menurutnya, rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui monitoring berkelanjutan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.

See also  Teknologi ABSAH Melalui Program Padat Karya Kementerian PUPR Beri Manfaat Sosial dan Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19

Stefanus menambahkan, aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan bahwa desa masih menghadapi kendala struktural, mulai dari tumpang tindih regulasi, persoalan kelembagaan desa, hingga kejelasan kewenangan antar level pemerintahan.

“Harapan kami, kehadiran kita semua hari ini menghasilkan pemahaman bersama mengenai pentingnya harmonisasi legislasi pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa,” pungkas Stefanus.

Forum ini juga diikuti oleh berbagai stakeholder dari Kementerian Desa dan Pembanguanan Desa Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kepala Daerah Seluruh Indonesia, APPSI, APKASI, APEKSI dan Organisasi Kemasyarakatan.

Berita Terkait

Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V, Dorong Lahirnya Bintang Sepak Bola dari Daerah
Viral Terobos Pagar COP JRF 2026 dan Bentak Petugas, Muldan Akhirnya Minta Maaf
Kementerian PU Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan untuk Bantu Atasi Karhutla di Kalsel
Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertipikat Tanah kepada Transmigran di Maluku Tengah
Dari Panen ke Pasar, Petani Transmigrasi Bangka Selatan Jajaki Pasokan Sayur ke SPPG
Bangun Infrastruktur, Berdayakan Masyarakat, PISEW Kementerian PU Serap 8.011 Tenaga Kerja
Kementerian PU Perkuat Fungsi Strategis Infrastruktur Konektivitas, 4 Pesawat Tempur Uji Coba Pendaratan di Tol Pasuruan–Probolinggo
Hutama Karya Perkuat Pemulihan Jalan Pascabencana di Aceh, Penanganan Terus Berjalan

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 09:31 WIB

Viral Terobos Pagar COP JRF 2026 dan Bentak Petugas, Muldan Akhirnya Minta Maaf

Sunday, 25 October 2026 - 09:05 WIB

Kementerian PU Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan untuk Bantu Atasi Karhutla di Kalsel

Sunday, 25 October 2026 - 09:02 WIB

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertipikat Tanah kepada Transmigran di Maluku Tengah

Saturday, 24 October 2026 - 21:19 WIB

Dari Panen ke Pasar, Petani Transmigrasi Bangka Selatan Jajaki Pasokan Sayur ke SPPG

Saturday, 24 October 2026 - 18:18 WIB

Bangun Infrastruktur, Berdayakan Masyarakat, PISEW Kementerian PU Serap 8.011 Tenaga Kerja

Berita Terbaru

Berita Utama

Closing Ceremony Hutan.ID Fest Chapter Sumatera

Sunday, 25 Oct 2026 - 17:55 WIB

Berita Utama

BNPB Pantau Karhutla di Jabar dan Jateng

Sunday, 25 Oct 2026 - 14:33 WIB