daelpos.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro. Kebijakan ini memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis, sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro agar dapat segera berusaha secara legal.
“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Todotua dalam Keterangan Pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Senin (24/2).
Melalui kebijakan ini, penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro kini cukup dilakukan dengan pernyataan mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mekanisme tersebut membuat proses perizinan lebih ringkas dan efisien.
Pelaku usaha hanya perlu mengisi data lokasi usaha, meliputi informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi. Setelah data diisi, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.
Kendati disederhanakan, kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang. Pengawasan oleh pemerintah daerah tetap dilakukan, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Keterangan pers tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Hingga saat ini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar. Capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal.
Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi semakin mudah dan terintegrasi. Pemerintah juga memberikan solusi bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah mengajukan permohonan.
“Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” tambah Todotua.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam memperkuat ekosistem usaha mikro. Kemudahan KKPR Darat diharapkan mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kemudahan perizinan menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.








