daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Pramono, Pemprov DKI akan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tanpa pengecualian.
“Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/3).
Ia menegaskan, sikap tersebut menjadi bentuk keselarasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memastikan hak-hak ASN terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi anggaran, Pramono memastikan kondisi keuangan daerah dalam posisi siap untuk menyalurkan THR kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI. Ia menyebut, tidak ada kendala baik jika pencairan dilakukan sebelum maupun sesudah Lebaran.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, enggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu,” tandasnya.
Dengan kesiapan tersebut, Pemprov DKI memastikan seluruh perangkat kerja daerah akan menerima haknya sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.








