daelpos.com – Pemerintah mengambil alih kewenangan 12 provinsi terkait perubahan fungsi lahan sawah agar ditangani secara terpusat oleh Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan lahan sawah berkelanjutan demi mendukung target swasembada pangan nasional.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, kawasan transmigrasi juga memiliki potensi lahan persawahan yang bisa ikut dilindungi dalam program Lahan Sawah Dilindungi (LDS).
“Dari Kementerian Transmigrasi pada prinsipnya kami mendukung sekali program ini,” ujar Iftitah dalam rapat di Graha Mandiri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, Kementerian Transmigrasi mengelola Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 3,2 juta hektare, yang di dalamnya terdapat ratusan ribu hektare lahan persawahan. Dari hasil pemetaan di kawasan transmigrasi yang berada di 12 provinsi lokasi khusus (lokus) penetapan LDS, tercatat sekitar 263.427 hektare lahan berpotensi dilindungi.
“Ini yang nanti bisa kita lindungi dan dukung dalam program LDS,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan kebijakan ini penting untuk mencegah alih fungsi lahan sawah, terutama yang berada di wilayah subur seperti Pulau Jawa.
“Swasembada pangannya harus berkelanjutan. Oleh karena itu untuk mencegah alih fungsi lahan sawah, dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah,” ujar Zulkifli.
Pemerintah juga mendorong percepatan penetapan tata ruang untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh provinsi. Penetapan untuk 20 provinsi ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun ini, sementara 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada Juni 2026.
Apabila proses tersebut tidak selesai sesuai target, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih percepatan penetapan tata ruang tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa lahan sawah berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan. Jika terjadi pelanggaran, penggantian lahan harus dilakukan dengan rasio tertentu, mulai dari satu hingga tiga kali lipat luas lahan yang dialihkan dengan tingkat produktivitas setara.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, serta Badan Informasi Geospasial.
Melalui program LDS, pemerintah berharap keberlanjutan produksi pangan nasional dapat terjaga sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia di masa depan.








