Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota

Thursday, 19 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 tentang imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 13 Maret 2026 itu menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar suasana tetap kondusif selama periode mudik Lebaran.

Dalam edaran tersebut, Pemprov DKI meminta jajaran wilayah mulai dari wali kota, bupati, camat hingga lurah untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan bencana.

Salah satu langkah konkret yang diatur adalah penyediaan lahan parkir gratis di kantor pemerintahan. Fasilitas ini diperuntukkan bagi warga yang mudik guna meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.

“Menyediakan lahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, tanpa dipungut biaya,” demikian bunyi SE tersebut.

Tak hanya itu, Pemprov juga menginstruksikan pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat RT/RW. Langkah ini untuk mencegah potensi gangguan seperti tawuran, aksi geng motor, hingga penggunaan petasan yang berlebihan.

Bagi warga yang hendak mudik, Pemprov DKI mengingatkan agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. Mulai dari mengunci pintu dan jendela, mematikan listrik dan peralatan elektronik, memastikan kompor dalam kondisi mati, hingga melepas regulator gas.

Selain itu, warga juga diminta mengatur penjagaan lingkungan dengan membentuk piket siaga di masing-masing wilayah. “Mengoordinasikan dan membentuk piket serta siaga di wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan,” lanjut isi edaran tersebut.

See also  Fitur Companion Mode Hadir di Aplikasi TJ: Transjakarta

Sementara itu, pendatang baru yang tiba di Jakarta usai Lebaran diminta tertib administrasi dengan melapor ke pengurus RT/RW setempat maksimal 1×24 jam setelah kedatangan.

Dengan berbagai langkah ini, Pemprov DKI berharap keamanan dan kenyamanan warga selama periode Lebaran dapat tetap terjaga.

Berita Terkait

Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas
4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran
THR PJLP Kepotong Pajak, Pramono: Itu Aturan Pusat
Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM
Pramono Lantik Tim Pembina Posyandu 2025–2030
Jakarta Festival Ramadan, UMKM Panen Rezeki!
Pramono Anung Buka Jakarta Ramadan Festival di Bundaran HI
Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 11:24 WIB

Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota

Monday, 16 March 2026 - 19:38 WIB

Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas

Friday, 13 March 2026 - 11:34 WIB

4 Juta Warga Diprediksi Tak Mudik, Jakarta Tetap Ramai Saat Lebaran

Friday, 13 March 2026 - 11:26 WIB

THR PJLP Kepotong Pajak, Pramono: Itu Aturan Pusat

Saturday, 7 March 2026 - 23:42 WIB

Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM

Berita Terbaru

Energy

Ini Upaya Pertamina Hadapi Situasi Global

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:54 WIB

ilustrasi / foto ist

Nasional

Kemenag Gelar Sidang Isbat Besok, Penentuan Lebaran 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 00:07 WIB