daelpos.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi para karyawan.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus meningkatkan keseimbangan antara produktivitas dan kualitas hidup pekerja.
Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa penerapan kebijakan WFH tersebut tidak bersifat kaku. Setiap perusahaan diminta menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.
“Penerapan WFH satu hari dalam sepekan disesuaikan dengan karakteristik dan kesiapan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan teknis, termasuk jam kerja dan mekanisme pelaksanaan WFH, sepenuhnya menjadi kewenangan internal perusahaan.
Dengan fleksibilitas tersebut, diharapkan perusahaan tetap dapat menjaga kinerja bisnis tanpa mengabaikan kesejahteraan karyawan.
Menaker pun mendorong para pimpinan perusahaan untuk menjadikan kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika dunia kerja modern yang semakin adaptif dan berbasis digital. (*)








