daelpos.com – Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Imbauan ini mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 sebagai langkah strategis menghadapi dinamika ekonomi global sekaligus meningkatkan efisiensi kerja lintas sektor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan tersebut tidak bersifat wajib. Namun, pemerintah berharap pelaku usaha dapat berpartisipasi secara sukarela demi mendukung pengurangan mobilitas dan menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif.
“Ini bukan kewajiban, tetapi imbauan agar dunia usaha bisa lebih fleksibel dan efisien dalam menjalankan operasionalnya,” ujar Airlangga.
Selain itu, penerapan WFH dinilai mampu menekan biaya operasional perusahaan, termasuk penggunaan energi dan kebutuhan fasilitas kantor. Di sisi lain, produktivitas karyawan diharapkan tetap terjaga dengan pola kerja yang lebih dinamis.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi antara sektor publik dan swasta agar kebijakan ini dapat berjalan optimal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja di Indonesia menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.








