daelpos.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025, khususnya untuk periode pelaporan 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Adapun sanksi yang dibebaskan mencakup denda keterlambatan serta bunga.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Tak hanya itu, kebijakan relaksasi ini juga berlaku untuk batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025, sehingga wajib pajak diberikan kelonggaran tambahan tanpa dikenakan sanksi administratif.
Dengan adanya kebijakan ini, DJP mengharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa khawatir dikenakan denda. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban fiskalnya.
DJP tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT dan melakukan pembayaran pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.








