daelpos.com -Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memperbolehkan warga membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya mulai dirasakan masyarakat. Namun, di lapangan, prosesnya tak sepenuhnya tanpa syarat.
UMKM Jakarta Bidik Pasar Global di ISEF 2026, Potensi Bisnis Capai Rp4,4 Miliar Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, Sinergi PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa melalui Kemitraan Layanan Pembayaran Listrik Indonesia–Timor-Leste Perkuat Kerja Sama Investasi RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN Pertamina Patra Niaga Perkuat Armada dan Operasional Terminal 24 Jam untuk Percepat Distribusi BBM di Bali
Wednesday, 8 April 2026
ilustrasi / foto ist
daelpos.com -Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memperbolehkan warga membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik sebelumnya mulai dirasakan masyarakat. Namun, di lapangan, prosesnya tak sepenuhnya tanpa syarat.
Seorang warga Kabupaten Bandung membagikan pengalamannya saat mencoba membayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang belum dibaliknamakan. Ia mengaku tidak membawa KTP pemilik sebelumnya saat mendatangi Samsat Soekarno Hatta.
Menurut dia, petugas tetap memproses pembayaran pajak. Namun, fasilitas tersebut hanya bisa digunakan satu kali. STNK kendaraan pun diberi tanda khusus.
“Disuruh bikin pernyataan kalau tahun depan harus balik nama,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menjelaskan, pembayaran pajak sebenarnya bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sambara. Meski begitu, kendala muncul saat hendak mencetak STNK terbaru.
“Sekarang sudah dibayar lewat aplikasi, tapi buat cetak STNK barunya tetap nggak bisa karena butuh KTP pemilik baru,” katanya.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa meski kebijakan baru memberi kemudahan, kewajiban balik nama kendaraan tetap menjadi syarat yang tidak bisa dihindari ke depannya.
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Sunday, 11 October 2026 - 10:24 WIB
Syukuran HUT Ke-22 DPD RI Bersama OKD SulutFriday, 25 September 2026 - 14:45 WIB
DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSATThursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di AcehThursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan KesehatanMonday, 7 September 2026 - 13:56 WIB
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan NelayanBerita Terbaru
Berita Utama
Wednesday, 18 Sep 2024 - 14:47 WIB
Berita Utama
Wednesday, 7 Aug 2024 - 15:38 WIB
News
Kementerian PU Tangani 137 Prasarana Peribadatan Pascabencana Aceh
Sunday, 18 Oct 2026 - 17:35 WIB
Berita Terbaru
Pelajari Pertanian Berbasis AI di Chongqing, Iftitah Dorong Investasi Tiongkok ke Papua dan Sulawesi
Sunday, 18 Oct 2026 - 17:29 WIB
Energy
Momentum Kesaktian Pancasila, PLN EPI Gandeng GETI, Dorong Limbah Jadi Sumber Energi Berkelanjutan
Sunday, 18 Oct 2026 - 17:26 WIB
Nasional
Mentrans Iftitah Dorong Indonesia Kuasai Teknologi Sampah Jadi Energi
Sunday, 18 Oct 2026 - 17:19 WIB
Energy
PLN EPI Dukung Mahasiswa Indonesia Timur melalui Beasiswa KTI Gemilang
Saturday, 17 Oct 2026 - 21:23 WIB
