daelpos.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (21/4). Langkah ini ditempuh guna memenuhi target pembiayaan dalam APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp12 triliun. Namun, jumlah yang dimenangkan berpotensi mencapai hingga 200 persen dari target, menyesuaikan dengan kondisi pasar. Sementara itu, setelmen hasil lelang dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2026 (T+2).
Adapun seri SBSN yang ditawarkan mencakup tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Rinciannya yakni SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038. Seluruh seri tersebut merupakan reopening, dengan tenor jatuh tempo bervariasi dari Juni 2026 hingga Desember 2049.
Menariknya, pemerintah kembali menghadirkan instrumen Green Sukuk melalui seri PBSG002 di pasar perdana domestik. Penerbitan ini menjadi kelanjutan komitmen pembiayaan proyek ramah lingkungan, melengkapi langkah serupa yang sebelumnya telah dilakukan di pasar global maupun domestik.
Lelang akan dilaksanakan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price), serta diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang. Proses penawaran dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.
Partisipasi lelang terbuka bagi investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S serta Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS. Skema ini mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sementara underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara serta proyek dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR.
Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas dalam menentukan jumlah penerbitan. Besaran yang diserap bisa lebih tinggi maupun lebih rendah dari target indikatif, dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan kebutuhan pembiayaan negara.








