daelpos.com — Berbagai persoalan pendidikan di daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius dari negara. Mulai dari kesenjangan akses dan mutu pendidikan, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga dukungan terhadap sekolah-sekolah swasta dan berbasis keagamaan masih menjadi tantangan dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Pendidikan Kristen (MPK) dan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hamid mengatakan konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan layanan pendidikan dapat diakses secara merata dan berkualitas oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Meski berbagai upaya terus dilakukan, masih terdapat sejumlah tantangan di daerah, mulai dari kesenjangan akses dan mutu pendidikan antarwilayah, distribusi tenaga pendidik yang belum merata, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang belum optimal,” ujar Abdul Hamid.
Menurutnya, masukan dari berbagai mitra strategis pendidikan sangat penting untuk memperoleh gambaran nyata mengenai persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah di daerah. Hal itu sekaligus menjadi bahan evaluasi BULD DPD RI terhadap regulasi penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Umum MPK Handi Irawan menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih adil bagi sekolah swasta dan sekolah berbasis keagamaan, khususnya yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Sekolah swasta atau sekolah berbasis keagamaan tidak menuntut hak istimewa, tetapi kami meminta kesetaraan dan keadilan. Terlebih di daerah 3T, tantangan geografis, keterbatasan sumber daya manusia, serta tingginya biaya operasional pendidikan menjadi persoalan yang nyata,” kata Handi.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Tinggi JSIT Fahmi Zulkarnain menyampaikan bahwa sekolah Islam terpadu di daerah juga menghadapi berbagai hambatan, mulai dari proses perizinan hingga kesenjangan kesejahteraan guru.
“Hambatan yang kami rasakan sebagai sekolah Islam terpadu yaitu perizinan yang berbelit. Kemudian pemerintah mungkin lebih memprioritaskan guru sekolah negeri. Dari teman-teman di daerah, guru swasta merasa ada kesenjangan kesejahteraan dibanding guru negeri,” ujar Fahmi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota BULD DPD RI Abraham Liyanto menegaskan bahwa sekolah swasta dan sekolah berbasis keagamaan harus dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sekolah swasta membutuhkan kesetaraan. Cara pandang yang masih membedakan sekolah negeri dan swasta harus diubah. Pemerintah perlu melihat sekolah swasta sebagai mitra karena kontribusinya sangat besar dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat,” tegas Abraham.
Ia juga mendorong agar kebijakan pembiayaan pendidikan lebih memperhatikan kondisi daerah 3T. Menurutnya, perhitungan bantuan operasional pendidikan perlu mempertimbangkan tingkat kemahalan berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) wilayah agar sekolah-sekolah di daerah memperoleh dukungan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Berbagai masukan yang mengemuka dalam RDPU tersebut akan menjadi bahan bagi BULD DPD RI dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan evaluasi regulasi pendidikan, guna mewujudkan layanan pendidikan yang lebih inklusif, setara, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.








