Menaker Belum Pastikan Skema Baru Upah Minimum

Monday, 20 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Skema penetapan upah minimum berpotensi mengalami perubahan besar. Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum diusulkan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, buruh, atau serikat pekerja.

Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberikan jawaban tegas apakah ketentuan tersebut akan menghapus atau mengubah mekanisme Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang selama ini berlaku.

Yassierli mengatakan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Karena itu, pemerintah belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait formulasi akhir kebijakan pengupahan.

Menurut dia, komunikasi antara pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja telah mulai dilakukan melalui forum tripartit. Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya mencari titik temu agar regulasi yang dihasilkan tetap melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.

“Pembahasannya masih berjalan di DPR. Kami juga sudah mulai berdiskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja melalui forum tripartit,” ujar Yassierli.

Wacana penetapan upah minimum berdasarkan kesepakatan dinilai akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini besaran UMP dan UMK ditetapkan pemerintah daerah dengan mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi pengupahan.

Jika ketentuan baru tersebut disahkan, mekanisme penetapan upah minimum berpotensi berubah secara signifikan. Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan apakah sistem UMP dan UMK akan tetap dipertahankan, dimodifikasi, atau digantikan dengan mekanisme baru berbasis kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan diperkirakan masih akan berlangsung sebelum pemerintah dan DPR menyepakati rumusan final beleid tersebut.

See also  Reformasi Birokrasi Indonesia Bergerak ke Arah yang Menggembirakan

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Seluruh Pelayanan yang Memungkinkan Harus Tersedia Secara Digital
DPD RI Pastikan Aspirasi Daerah Kepulauan Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau
Menteri Dody Sapa Siswa dan Tinjau Fasilitas Modern Sekolah Rakyat di Semarang
Menteri Dody Percepat Penyelesaian Infrastruktur Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kupang, Pastikan Berjalan Optimal
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
Fokus pada Keselamatan dan Distribusi, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Upgrade Sistem Navigasi Kapal Miliknya
Kementerian PU: Bendungan Rukoh Kurangi Risiko Bencana Banjir di Aceh Sekaligus Dukung Ketahanan Pangan Kabupaten Pidie

Berita Terkait

Tuesday, 21 July 2026 - 07:26 WIB

Presiden Prabowo: Seluruh Pelayanan yang Memungkinkan Harus Tersedia Secara Digital

Monday, 20 July 2026 - 22:16 WIB

DPD RI Pastikan Aspirasi Daerah Kepulauan Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan

Monday, 20 July 2026 - 17:49 WIB

Bendungan Jlantah Karanganyar Siap Jaga Ketersediaan Air Saat Musim Kemarau

Monday, 20 July 2026 - 14:57 WIB

Menaker Belum Pastikan Skema Baru Upah Minimum

Sunday, 19 July 2026 - 08:24 WIB

Menteri Dody Sapa Siswa dan Tinjau Fasilitas Modern Sekolah Rakyat di Semarang

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo: Digitalisasi Pemerintah Kunci Bansos Tepat Sasaran

Tuesday, 21 Jul 2026 - 07:24 WIB

Berita Utama

Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Farmasi Lewat AI

Monday, 20 Jul 2026 - 22:22 WIB