Menaker Belum Pastikan Skema Baru Upah Minimum

Monday, 20 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Skema penetapan upah minimum berpotensi mengalami perubahan besar. Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum diusulkan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, buruh, atau serikat pekerja.

Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberikan jawaban tegas apakah ketentuan tersebut akan menghapus atau mengubah mekanisme Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang selama ini berlaku.

Yassierli mengatakan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Karena itu, pemerintah belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait formulasi akhir kebijakan pengupahan.

Menurut dia, komunikasi antara pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja telah mulai dilakukan melalui forum tripartit. Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya mencari titik temu agar regulasi yang dihasilkan tetap melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.

“Pembahasannya masih berjalan di DPR. Kami juga sudah mulai berdiskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja melalui forum tripartit,” ujar Yassierli.

Wacana penetapan upah minimum berdasarkan kesepakatan dinilai akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini besaran UMP dan UMK ditetapkan pemerintah daerah dengan mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi pengupahan.

Jika ketentuan baru tersebut disahkan, mekanisme penetapan upah minimum berpotensi berubah secara signifikan. Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan apakah sistem UMP dan UMK akan tetap dipertahankan, dimodifikasi, atau digantikan dengan mekanisme baru berbasis kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan diperkirakan masih akan berlangsung sebelum pemerintah dan DPR menyepakati rumusan final beleid tersebut.

See also  Kementerian PU Tangani Kerusakan Jembatan Bailey Kutablang Aceh, Pengguna Jalan Agar Mengikuti Rekayasa Lalu Lintas Petugas

Berita Terkait

Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT
Kesejahteraan Guru dan Dosen Didorong Masuk RAPBN 2027
Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden
BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT
Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi
Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya
Kejar Swasembada Pangan, Kementerian PU Perkuat Irigasi Dan Libatkan Warga Papua Selatan
Direktur Human Capital & Legal HK Tinjau Proyek Konservasi Pantai Candidasa Fase 2 Paket I, Dorong Perlindungan Pesisir dan Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terkait

Sunday, 16 August 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Gerak Cepat, BUMN Pulihkan Layanan Vital Pascagempa NTT

Sunday, 16 August 2026 - 12:26 WIB

Menteri PU Menuju NTT Bawa 50.000 Paket Sembako Presiden

Saturday, 15 August 2026 - 22:56 WIB

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Saturday, 15 August 2026 - 10:13 WIB

Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi

Friday, 14 August 2026 - 14:52 WIB

Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya

Berita Terbaru

foto istimewa

Energy

Pertalite Berpotensi Dibatasi, Ini Wacananya

Sunday, 16 Aug 2026 - 18:38 WIB