daelpos.com – Skema penetapan upah minimum berpotensi mengalami perubahan besar. Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum diusulkan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, buruh, atau serikat pekerja.
Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberikan jawaban tegas apakah ketentuan tersebut akan menghapus atau mengubah mekanisme Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang selama ini berlaku.
Yassierli mengatakan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Karena itu, pemerintah belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait formulasi akhir kebijakan pengupahan.
Menurut dia, komunikasi antara pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja telah mulai dilakukan melalui forum tripartit. Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya mencari titik temu agar regulasi yang dihasilkan tetap melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.
“Pembahasannya masih berjalan di DPR. Kami juga sudah mulai berdiskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja melalui forum tripartit,” ujar Yassierli.
Wacana penetapan upah minimum berdasarkan kesepakatan dinilai akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini besaran UMP dan UMK ditetapkan pemerintah daerah dengan mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi pengupahan.
Jika ketentuan baru tersebut disahkan, mekanisme penetapan upah minimum berpotensi berubah secara signifikan. Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan apakah sistem UMP dan UMK akan tetap dipertahankan, dimodifikasi, atau digantikan dengan mekanisme baru berbasis kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan diperkirakan masih akan berlangsung sebelum pemerintah dan DPR menyepakati rumusan final beleid tersebut.








