Menaker Belum Pastikan Skema Baru Upah Minimum

Monday, 20 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Skema penetapan upah minimum berpotensi mengalami perubahan besar. Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum diusulkan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, buruh, atau serikat pekerja.

Meski begitu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberikan jawaban tegas apakah ketentuan tersebut akan menghapus atau mengubah mekanisme Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang selama ini berlaku.

Yassierli mengatakan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan masih berlangsung di DPR. Karena itu, pemerintah belum dapat menyampaikan kesimpulan terkait formulasi akhir kebijakan pengupahan.

Menurut dia, komunikasi antara pemerintah, kalangan pengusaha, dan serikat pekerja telah mulai dilakukan melalui forum tripartit. Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya mencari titik temu agar regulasi yang dihasilkan tetap melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha.

“Pembahasannya masih berjalan di DPR. Kami juga sudah mulai berdiskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja melalui forum tripartit,” ujar Yassierli.

Wacana penetapan upah minimum berdasarkan kesepakatan dinilai akan menjadi salah satu isu paling krusial dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini besaran UMP dan UMK ditetapkan pemerintah daerah dengan mengacu pada formula yang diatur dalam regulasi pengupahan.

Jika ketentuan baru tersebut disahkan, mekanisme penetapan upah minimum berpotensi berubah secara signifikan. Namun, hingga kini pemerintah belum memastikan apakah sistem UMP dan UMK akan tetap dipertahankan, dimodifikasi, atau digantikan dengan mekanisme baru berbasis kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan diperkirakan masih akan berlangsung sebelum pemerintah dan DPR menyepakati rumusan final beleid tersebut.

See also  Menteri Dody Dorong Capaian Sasaran Utama PU608 dan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan TA 2025

Berita Terkait

Pembangunan Jalan KEK Bitung Perkuat Konektivitas Kawasan Ekonomi Khusus
Pramono Buka Opsi CFD Jakarta Digelar Dua Kali Sepekan
Tinjau Sekolah Rakyat Pontianak, Menteri Dody Soroti Air Bersih dan Drainase
Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan
Dukcapil Pastikan Warga Berkebutuhan Khusus Terlayani
269 Siswa di Pati Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB
Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG
Perkuat Daya Tarik Investasi, Pemerintah Integrasikan Sistem Layanan TKA

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 20:56 WIB

Pembangunan Jalan KEK Bitung Perkuat Konektivitas Kawasan Ekonomi Khusus

Saturday, 12 September 2026 - 09:36 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat Pontianak, Menteri Dody Soroti Air Bersih dan Drainase

Friday, 11 September 2026 - 13:12 WIB

Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan

Friday, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Dukcapil Pastikan Warga Berkebutuhan Khusus Terlayani

Friday, 11 September 2026 - 09:14 WIB

269 Siswa di Pati Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Gol Injury Time Bawa Persija Tekuk Persib

Saturday, 12 Sep 2026 - 19:08 WIB