Mendikbudristek Harus Klarifikasi Pencabutan Wajib Pramuka di Sekolah

Wednesday, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan keberatan dan mempertanyakan keputusan tersebut, karena Pramuka dapat menjadi penyalur energi muda para pelajar di luar kegiatan pendidikan formal.

“Komisi X DPR RI akan memanggil Kemendikbudristek pada Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari perwakilan Pramuka pada Rabu 3 April 2024. Ini dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait masalah yang sedang dibahas,” Kata Dede dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

“Tindakan ini memerlukan klarifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta tanggapan dari kwartir daerah dan nasional. Respon dari mereka akan dipertimbangkan dalam mencari solusi untuk pendidikan karakter, akhlak, dan moral,” tuturnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat menyarankan bahwa Pramuka tetap wajib diadakan di satuan pendidikan, namun pelajar diberikan opsi untuk memilih.

Dia juga berharap kegiatan Pramuka tidak memberatkan para pelajar dan peserta didik. Tanggapan dari kwartir daerah dan kwartir nasional juga akan dipertimbangkan dalam mencari solusi untuk pendidikan karakter, akhlak, dan moral.

Dede menganggap bahwa Pramuka perlu dipertahankan sebagai salah satu ruang bagi pelajar untuk melatih karakter dan moral.

Menurutnya, Pramuka adalah wadah yang memberikan pelatihan pendidikan karakter, moral, disiplin, dan kemandirian bagi siswa-siswa.

Dia menyoroti perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu yang menjadikan ekskul ini sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter pelajar.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyampaikan bahwa implementasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai gerakan pramuka harus dilakukan secara mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Regulasi ini mengatur bahwa partisipasi murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Selain itu, revisi dalam model blok Pendidikan Kepramukaan menunjukkan bahwa perkemahan tidak lagi wajib, namun masih diperbolehkan jika sekolah ingin menyelenggarakannya.  (*)

See also  Amanah Baru Dua Eks Pejabat Kementerian PANRB di BPKP dan Provinsi Jawa Barat

Berita Terkait

Tinjau TPA dan IPLT Rantau, Menteri Dody Beri Perhatian Penanganan Infrastruktur Sanitasi Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Soroti Layanan Haji, Komite III DPD RI Dorong Percepatan Kementerian Haji dan Umrah RI
Menteri Dody Tinjau Huntara 2 di Aceh Tamiang, Dilengkapi Aluminium Foil untuk Redam Cuaca Panas
Kementerian Transmigrasi Siapkan 1.000 Beasiswa, Gandeng 10 PTN Terbaik
Mendes Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6
Wamenkeu Tekankan Kesiapan Hadapi Perubahan Global demi Indonesia Emas 2045
Legislator Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan
Tiba di London, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Inggris

Berita Terkait

Tuesday, 20 January 2026 - 21:25 WIB

Tinjau TPA dan IPLT Rantau, Menteri Dody Beri Perhatian Penanganan Infrastruktur Sanitasi Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Tuesday, 20 January 2026 - 21:22 WIB

Soroti Layanan Haji, Komite III DPD RI Dorong Percepatan Kementerian Haji dan Umrah RI

Tuesday, 20 January 2026 - 20:04 WIB

Menteri Dody Tinjau Huntara 2 di Aceh Tamiang, Dilengkapi Aluminium Foil untuk Redam Cuaca Panas

Tuesday, 20 January 2026 - 16:54 WIB

Kementerian Transmigrasi Siapkan 1.000 Beasiswa, Gandeng 10 PTN Terbaik

Tuesday, 20 January 2026 - 16:39 WIB

Mendes Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6

Berita Terbaru

Berita Utama

Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya

Wednesday, 21 Jan 2026 - 09:25 WIB

foto ist

Megapolitan

Transjakarta Tambah Titik Perhentian Rute Harapan Indah–Pulo Gadung

Wednesday, 21 Jan 2026 - 08:59 WIB

foto ist

News

Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2025

Wednesday, 21 Jan 2026 - 00:53 WIB