OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwasraya

Wednesday, 21 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pelindungan konsumen.

Pertemuan yang dilakukan di Kantor OJK, Selasa (20/8), dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Rizal dalam kesempatan itu mengatakan bahwa OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen. Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

Namun, menurutnya berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

See also  BKPM: Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang Kejar Target Pembangunan Untuk Tarik Investor

Berita Terkait

BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima
Livin’ Berbagi, Inisiatif Sederhana Bank Mandiri Hadirkan Manfaat bagi Sesama
Keminveshil Jajaki Peluang Investasi Strategis dengan Azerbaijan
Telkom Raih “SOE In-House of The Year” di ALB Indonesia Law Awards 2026
Danantara Gelar DTIIF 2026, Dorong Inovasi Teknologi Indonesia
Indonesia–Azerbaijan Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Peluang Investasi
BRI Dukung Talenta Muda Siap Kerja Lewat Program Magang
Hutama Karya Dorong Ekonomi Sirkular, Sulap Sampah Plastik dan Minyak Jelantah Jadi Rupiah

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 13:46 WIB

BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima

Monday, 2 November 2026 - 18:11 WIB

Livin’ Berbagi, Inisiatif Sederhana Bank Mandiri Hadirkan Manfaat bagi Sesama

Monday, 2 November 2026 - 07:05 WIB

Keminveshil Jajaki Peluang Investasi Strategis dengan Azerbaijan

Friday, 30 October 2026 - 18:33 WIB

Telkom Raih “SOE In-House of The Year” di ALB Indonesia Law Awards 2026

Tuesday, 27 October 2026 - 08:27 WIB

Danantara Gelar DTIIF 2026, Dorong Inovasi Teknologi Indonesia

Berita Terbaru