LPSK Gelar Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme

Thursday, 22 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hari Internasional untuk mengenang dan memberikan penghormatan kepada korban terorisme diperingati setiap 21 Agustus. Dalam peringatan tahun ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan pentingnya menghormati dan memberikan dukungan kepada para korban lewat menjamin terpenuhinya hak-hak dan pemulihan bagi para penyintas.

“Peringatan Hari Internasional ini bertujuan untuk menghormati dan memberikan dukungan kepada korban terorisme serta menjamin keterpenuhan hak-hak korban. Dalam peringatan ini juga mengajak seluruh negara anggota PBB, organisasi internasional, serta seluruh entitas masyarakat untuk turut mendukung orang-orang yang terdampak dari kejahatan terorisme,” ungkap Achmadi.

LPSK bersama Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme bertajuk “Voice for Peace: Victims of Terrorism as Peace Advocates and Educators” bertempat di Museum Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia Adhi Pradana, Citeureup, Bogor (21/08/2024).

Dalam Peringatan dan Penghormatan untuk Korban Terorisme pada tahun 2024 ini digelar acara penyerahan kompensasi pada korban, seremoni aksi hening untuk mendoakan korban dan diskusi bersama perwakilan penyintas, Wakil Ketua LPSK, Direktur Perlindungan BNPT dan perwakilan UNODC.

Penyerahan kompensasi dilakukan pada 1 orang korban Tindak Pidana Terorisme dalam perkara penangkapan jaringan Jamaah Islamiah di Lampung, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1351/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Utr pada 29 April 2024.

“Hadirnya Negara melalui LPSK untuk melaksanakan salah satu mandat UU No 5 tahun 2018 adalah melakukan pembayaran kompensasi, berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu pada korban YM sebesar Rp.218.688.500,” ungkap Achmadi.

Sesuai mandat UU, LPSK dalam Tindak Pidana Terorisme menjalankan sejumlah program perlindungan berupa pemberian kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis pada Korban.

See also  Otorita Ibu Kota Nusantara Gelar Groundbreaking Tahap 4

Sejak 2016-2024 LPSK telah memfasilitasi Kompensasi pada 785 korban Tindak Pidana Terorisme sebesar Rp. 113.307.333.021. Sedangkan pada 23 Februari 2024 lalu LPSK menyerahkan kompensasi korban tindak pidana terorisme peristiwa di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, sebesar Rp.901.477.000 pada 30 orang korban.

Selain itu, LPSK pada tahun 2023 dalam Tindak Pidana Terorisme memberikan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural (196), perlindungan fisik (120), fasilitasi kompensasi (104), bantuan medis (27), bantuan psikologis (10), psikososial (10), perlindungan hukum (8), bantuan hidup sementara (8), hak atas informasi (4) dan fasilitasi restitusi (1).

Peringatan Hari Internasional ini juga merupakan salah satu langkah implementasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), khususnya fokus 3 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 72/165 telah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai International Day of Remembrance of and Tribute to the Victims of Terrorism. Tema tahun 2024 ini menekankan peran penting korban dan penyintas sebagai agen perubahan dan perdamaian. Hal tersebut untuk memberi penghormatan kepada korban dan penyintas di seluruh dunia serta inisiatif memberdayakan peran penting korban dalam menciptakan perubahan positif melalui kekuatan kolektif dengan mendorong dialog dan mempromosikan kesadaran publik lintas komunitas akan dampak kejahatan terorisme.*

Berita Terkait

Kementerian PU Buka Usulan Lokasi Penerima Manfaat P3-TGAI Tahun 2027, Sasar 13.296 Lokasi di Indonesia
Wujudkan Visi Energi Mandiri Presiden, Transmigrasi Di Teluk Wondama Beralih Ke Panel Surya dan Biogas
Menteri Dody Dukung Infrastruktur Konektivitas hingga Pengendalian Banjir di Banten, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
BULOG Perkuat Pengawasan Mitra RPK, Pastikan Penjualan Beras SPHP Sesuai Ketentuan
Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Nelayan Fakfak Untung Tiga Kali Lipat dari Olahan Ikan
Hutama Karya Paparkan Rencana Trase Jalan Tol Bukittinggi–Sicincin, Bupati Padang Pariaman Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
Dukung Arahan Presiden Prabowo, TEP UNAIR Periksa 1.000 Sapi untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manokwari
Menteri Dody Siapkan Sumur Bor untuk Pemenuhan Air Bersih di Tidore Kepulauan

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 17:52 WIB

Kementerian PU Buka Usulan Lokasi Penerima Manfaat P3-TGAI Tahun 2027, Sasar 13.296 Lokasi di Indonesia

Saturday, 31 October 2026 - 18:25 WIB

Wujudkan Visi Energi Mandiri Presiden, Transmigrasi Di Teluk Wondama Beralih Ke Panel Surya dan Biogas

Saturday, 31 October 2026 - 18:23 WIB

Menteri Dody Dukung Infrastruktur Konektivitas hingga Pengendalian Banjir di Banten, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Friday, 30 October 2026 - 17:49 WIB

BULOG Perkuat Pengawasan Mitra RPK, Pastikan Penjualan Beras SPHP Sesuai Ketentuan

Friday, 30 October 2026 - 17:35 WIB

Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Nelayan Fakfak Untung Tiga Kali Lipat dari Olahan Ikan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keminveshil Jajaki Peluang Investasi Strategis dengan Azerbaijan

Monday, 2 Nov 2026 - 07:05 WIB