Sidang Paripurna DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan Sistem Paket

Thursday, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Setelah melalui berbagai dinamika, akhirnya Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib DPD RI hasil harmonisasi dan finalisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

“Kesimpulannya adalah Tatib hasil harmonisasi PPUU disahkan namun dengan beberapa catatan. Yang dimaksud catatan yakni akan ada pembahasan lagi mengenai pasal yang masih dalam perdebatan,” kata Nono Sampono, Wakil Ketua DPD RI, yang memimpin sidang bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Rabu (4/9/2024) di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa menginginkan, pembahasan dari pasal-pasal yang menjadi catatan dari hasil harmonisasi Tatib dilakukan oleh keempat Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU.

“Usulan diterima, nanti akan segera digendakan rapat pimpinan antara Pimpinan DPD RI dan pimpinan PPUU untuk membahasnya,” imbuh Nono lagi.

Terkait isu pokok pemilihan Pimpinan DPD RI, sempat terjadi tarik menarik dan adu argumen. Namun akhirnya para anggota DPD RI sepakat pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dilakukan dengan sistem paket.

Ketua DPD RI mengatakan persetujuan adanya pemilihan Pimpinan DPD RI dengan sistem paket merupakan hasil negosiasi dan kesepakatan antara dua pihak yang akan maju dalam pemilihan Pimpinan DPD RI.

“Kubu Pak Nono dan saya menginginkan pemilihan dengan sistem paket, sedangkan kubu Pak Najamudin tidak menginginkan ada pasal yang mensyaratkan calon pimpinan DPD RI bebas dari sanksi pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI,” ujarnya.

Agar tercapai win-win solution, lanjut LaNyalla, kubu Nono Sampono sepakat menghilangkan pasal tentang bebas dari sanksi pelanggaran etik, sedangkan kubu Sultan Baktiar Najamudin sepakat pemilihan dengan sistem paket.

See also  Ini Kekuatan BUMN Pangan Pasca Penggabungan

Sesuai pasal 91 Tatib DPD RI, disebutkan Pemilihan Pimpinan DPD dilaksanakan melalui sistem paket. Setiap paket Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencerminkan keterwakilan sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). Dimana syarat pencalonan Pimpinan DPD terdiri atas: paket Pimpinan DPD harus mendapatkan dukungan 25% dari sub wilayah dan menyertakan keterwakilan Perempuan. Yaitu 10 Anggota dari sub wilayah barat I; 9 Anggota dari sub wilayah barat II; 9 Anggota dari sub wilayah timur I; dan 10 Anggota dari sub wilayah timur II.(*)

Berita Terkait

Bangun Negeri dari Kawasan Transmigrasi, Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot Resmi Dibuka
Proyek EPC Talavera Tuntas, Indonesia Punya Dermaga Ekspor Semen Berkapasitas Besar
Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru
Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional
Semangat Belajar Bangkit, Hutama Karya Dukung Sekolah di Aceh Tamiang
Kementerian PU Lanjutkan Proyek Tol Serang–Panimbang di Banten
Belajar dari Tiongkok, Pemerintahan Prabowo Tancap Gas Entaskan Kemiskinan

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 20:39 WIB

Bangun Negeri dari Kawasan Transmigrasi, Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot Resmi Dibuka

Monday, 4 May 2026 - 20:35 WIB

Proyek EPC Talavera Tuntas, Indonesia Punya Dermaga Ekspor Semen Berkapasitas Besar

Sunday, 3 May 2026 - 20:21 WIB

Menembus Pegunungan, Jalan Trans Papua Satukan Wilayah dan Buka Harapan Baru

Thursday, 30 April 2026 - 16:05 WIB

Dony Oskaria: 167 BUMN Ditutup, Konsolidasi Dipercepat Tanpa PHK

Thursday, 30 April 2026 - 14:14 WIB

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB