Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Labkes Untad

Tuesday, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan Tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022

Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan SH, MH mengatakan Penetapan tersangka TR dan FZ tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan SH, MH Perbuatan Para Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor : 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

” Kedua Tersangka hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan langsung dilakukan pemeriksaan diruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus,”ungkapnya.

Setelah pemeriksaan selesai kemudian terhadap Tersangka TP langsung dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 september 2024 sampai dengan tanggal 12 oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu

Kata Kasi Penkum penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.

” Sedangkan terhadap Tersangka FZ dalam pemeriksaan mengalami sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bayangkara, sehingga sampai saat ini belum dilakukan Penahanan,”tuturnya.

See also  KPK Diminta Usut Semua Proyek-Proyek Di Makasar

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Sinergi Lintas Instansi Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:37 WIB

Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata / foto ist

Berita Terbaru

BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:28 WIB

News

BSI Perkuat Layanan Haji Ramah Jemaah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:10 WIB