DAELPOS.com – Dalam momentum Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berkomitmen mendorong penyelenggaraan infrastruktur yang sesuai dengan standar kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan.
“Penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas masih harus terus ditingkatkan. Sebagai pembina bidang jasa konstruksi,Kementerian PU telah menginisiasi prinsip pengarusutamaan gender (PUG) agar infrastruktur memiliki fasilitas ramah bagi perempuan, anak-anak dan difabel,” kata Menteri PU Dody Hanggodo.
Penerapan prinsip PUG dalam pembangunan infrastruktur bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, kelompok rentan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta masyarakat hukum adat, termasuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) dalam mengakses sumber daya, berpartisipasi dalam seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan.
Kementerian PUPR sendiri terus berupaya mengadopsi prinsip PUG dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan, diantaranya dalam renovasi stadion olahraga, pembangunan dan renovasi sekolah/perguruan tinggi, pembangunan dan renovasi pasar, hingga pembangunan infrastruktur dasar di IKN. Fasilitas ramah disabilitas yang dikedepankan dalam pembangunan berbagai infrastruktur tersebut antara lain ramp akses, toilet disabilitas, jalur pemandu (guiding dan warning block), dan parkir disabilitas.
“Gedung kantor Kementerian PU sendiri sudah bisa menjadi contoh bangunan yang aksesibel bagi semua. Sudah ada jalur pemandu, ramp, parkir, toilet hingga lift khusus disabilitas,” ujarnya.
Menteri Dody berharap setiap pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat menjadikan pengarusutamaan gender dan perlindungan bagi kaum disabilitas sebagai salah satu prinsip utama dalam penyediaan fasilitas publik di setiap wilayah.
“Perencanaan dan pembangunan fasilitas publik yang aksesibel bagi semua khususnya, terutama bagi kaum disabilitas, perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publiknya. Kami dari pemerintah pusat juga siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkannya,” katanya. (*)