BULD DPD RI Dorong Otonomi Dana Desa

Thursday, 5 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Kewenangan pengelolaan dana desa semestinya diserahkan ke daerah terkait agar program desa bisa berjalan dengan baik. Pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan desa tersebut mencuat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) bersama Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Ketua Umum Masyarakat Publik Indonesia dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa.
Dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua I BULD DPD RI Marthin Billa dan dihadiri oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow, Wakil Ketua II BULD DDP RI Abdul Hamid dan Wakil Ketua III DPD RI Agita Nurfianti tersebut, sejumlah Anggota BULD DPD RI memberikan pandangan, pendapat, serta mengkaji paparan pakar dan praktisi untuk mendorong agar pengelolaan dana desa dikelola secara otonom.

“BULD DPD RI memandang, tata kelola pemerintahan desa terutama terkait pengelolaan dana desa merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Marthin Billa yang juga merupakan Senator asal Kalimantan Utara di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Senator asal Jambi, Elviana mempertanyakan mengapa dana desa masih dikelola pemerintah pusat dan tidak dikonsentrasikan ke provinsi dengan melibatkan Kabupaten.
“Sudah seharusnya dana desa dikelola oleh daerah terkait, karena Provinsi dan Kabupaten terkait lebih mengetahui kebutuhan daerahnya daripada mengikuti patokan penggunaan dana dari pemerintah pusat,” ujar Elviana.

Senada dengan Elviana, Anggota DPD RI asal Papua Selatan Sularso mengatakan jika desa hanya mengikuti kebijakan yang telah diatur dan ditentukan dari pemerintah pusat tanpa melihat kebutuhan desa, maka ia yakin akan banyak program desa yang tidak berjalan. Tujuan digelontorkannya dana desa dan kebutuhan yang tidak sesuai, mengakibatkan dana desa tidak terpakai.
“Contohnya anggaran dana desa untuk covid-19 di beberapa wilayah Papua Selatan yang tidak terdampak pandemi tersebut, jadi percuma karena anggarannya tidak bisa dipakai. Oleh karena itu, kita harus mendorong kebijakan dana desa agar dapat dikelola secara otonom,” sebut Sularso.

See also  Ridwan Kamil Minta Bank Bjb Jadi Solusi Atasi Pinjol Ilegal Lewat Transformasi Digital

Senator asal Lampung Ahmad Bastian mengusulkan, untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang otonom, BULD DPD RI harus mendorong agar pemerintah bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (KEPPRES).

“Jika mengubah undang-undang prosesnya sangat sulit, maka kita harus bersinergi mendorong penerbitan PP dan KEPPRES,” ujar Bastian.

Guru Besar Ilmu Administrasi Publik UI Irfan Ridwan Maksum dan Koordinator Kelembagaan dan Kerjasama di P3PD Ditjen Bina Pemerintahan Desa Ismail Zainuri menyepakati agar pengelolaan dana desa diserahkan ke daerah.
“Permasalahan tata kelola desa termasuk di dalamnya dari sisi perencanaan dan penganggaran dimana desa tidak dapat mandiri jika hal tersebut masih diatur oleh pemerintah pusat,” pungkas lrfan yang ikut diamini oleh Ismail.

Rian Nugroho selaku Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang melindungi desa dan warganya termasuk dari deprivasi sosial dan ekonomi. Ia menyarankan sebaiknya tidak menjadikan desa korban atau uji coba gagasan saja.

“Kita harus bersinergi membangun desa tanpa menjadikan desa korban dari kota atau pemerintah pusat dengan otonomi pengelolaan dana desa di daerah, desa bisa maju walau bentuknya tetap desa,” tutupnya.*he

Jakarta- Kewenangan pengelolaan dana desa semestinya diserahkan ke daerah terkait agar program desa bisa berjalan dengan baik. Pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan desa tersebut mencuat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) bersama Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Ketua Umum Masyarakat Publik Indonesia dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa.
Dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua I BULD DPD RI Marthin Billa dan dihadiri oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow, Wakil Ketua II BULD DDP RI Abdul Hamid dan Wakil Ketua III DPD RI Agita Nurfianti tersebut, sejumlah Anggota BULD DPD RI memberikan pandangan, pendapat, serta mengkaji paparan pakar dan praktisi untuk mendorong agar pengelolaan dana desa dikelola secara otonom.

See also  Kejari Pontianak Gelar Pemusnahan Barang Bukti

“BULD DPD RI memandang, tata kelola pemerintahan desa terutama terkait pengelolaan dana desa merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Marthin Billa yang juga merupakan Senator asal Kalimantan Utara di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Senator asal Jambi, Elviana mempertanyakan mengapa dana desa masih dikelola pemerintah pusat dan tidak dikonsentrasikan ke provinsi dengan melibatkan Kabupaten.
“Sudah seharusnya dana desa dikelola oleh daerah terkait, karena Provinsi dan Kabupaten terkait lebih mengetahui kebutuhan daerahnya daripada mengikuti patokan penggunaan dana dari pemerintah pusat,” ujar Elviana.

Senada dengan Elviana, Anggota DPD RI asal Papua Selatan Sularso mengatakan jika desa hanya mengikuti kebijakan yang telah diatur dan ditentukan dari pemerintah pusat tanpa melihat kebutuhan desa, maka ia yakin akan banyak program desa yang tidak berjalan. Tujuan digelontorkannya dana desa dan kebutuhan yang tidak sesuai, mengakibatkan dana desa tidak terpakai.
“Contohnya anggaran dana desa untuk covid-19 di beberapa wilayah Papua Selatan yang tidak terdampak pandemi tersebut, jadi percuma karena anggarannya tidak bisa dipakai. Oleh karena itu, kita harus mendorong kebijakan dana desa agar dapat dikelola secara otonom,” sebut Sularso.

Senator asal Lampung Ahmad Bastian mengusulkan, untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang otonom, BULD DPD RI harus mendorong agar pemerintah bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (KEPPRES).

“Jika mengubah undang-undang prosesnya sangat sulit, maka kita harus bersinergi mendorong penerbitan PP dan KEPPRES,” ujar Bastian.

Guru Besar Ilmu Administrasi Publik UI Irfan Ridwan Maksum dan Koordinator Kelembagaan dan Kerjasama di P3PD Ditjen Bina Pemerintahan Desa Ismail Zainuri menyepakati agar pengelolaan dana desa diserahkan ke daerah.
“Permasalahan tata kelola desa termasuk di dalamnya dari sisi perencanaan dan penganggaran dimana desa tidak dapat mandiri jika hal tersebut masih diatur oleh pemerintah pusat,” pungkas lrfan yang ikut diamini oleh Ismail.

See also  "Green Ramadan" Ajak Warga Terapkan untuk Jaga Lingkungan

Rian Nugroho selaku Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang melindungi desa dan warganya termasuk dari deprivasi sosial dan ekonomi. Ia menyarankan sebaiknya tidak menjadikan desa korban atau uji coba gagasan saja.

“Kita harus bersinergi membangun desa tanpa menjadikan desa korban dari kota atau pemerintah pusat dengan otonomi pengelolaan dana desa di daerah, desa bisa maju walau bentuknya tetap desa,” tutupnya.*hes

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi
Nono Sampono Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Rumah Rawat Inap Anak Penderita Kanker
Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Utara, Korban TPPO di Kamboja yang Disiksa dan Diperjualbelikan

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Friday, 27 June 2025 - 14:04 WIB

GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB