BULD DPD RI Dorong Otonomi Dana Desa

Thursday, 5 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Kewenangan pengelolaan dana desa semestinya diserahkan ke daerah terkait agar program desa bisa berjalan dengan baik. Pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan desa tersebut mencuat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) bersama Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Ketua Umum Masyarakat Publik Indonesia dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa.
Dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua I BULD DPD RI Marthin Billa dan dihadiri oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow, Wakil Ketua II BULD DDP RI Abdul Hamid dan Wakil Ketua III DPD RI Agita Nurfianti tersebut, sejumlah Anggota BULD DPD RI memberikan pandangan, pendapat, serta mengkaji paparan pakar dan praktisi untuk mendorong agar pengelolaan dana desa dikelola secara otonom.

“BULD DPD RI memandang, tata kelola pemerintahan desa terutama terkait pengelolaan dana desa merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Marthin Billa yang juga merupakan Senator asal Kalimantan Utara di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Senator asal Jambi, Elviana mempertanyakan mengapa dana desa masih dikelola pemerintah pusat dan tidak dikonsentrasikan ke provinsi dengan melibatkan Kabupaten.
“Sudah seharusnya dana desa dikelola oleh daerah terkait, karena Provinsi dan Kabupaten terkait lebih mengetahui kebutuhan daerahnya daripada mengikuti patokan penggunaan dana dari pemerintah pusat,” ujar Elviana.

Senada dengan Elviana, Anggota DPD RI asal Papua Selatan Sularso mengatakan jika desa hanya mengikuti kebijakan yang telah diatur dan ditentukan dari pemerintah pusat tanpa melihat kebutuhan desa, maka ia yakin akan banyak program desa yang tidak berjalan. Tujuan digelontorkannya dana desa dan kebutuhan yang tidak sesuai, mengakibatkan dana desa tidak terpakai.
“Contohnya anggaran dana desa untuk covid-19 di beberapa wilayah Papua Selatan yang tidak terdampak pandemi tersebut, jadi percuma karena anggarannya tidak bisa dipakai. Oleh karena itu, kita harus mendorong kebijakan dana desa agar dapat dikelola secara otonom,” sebut Sularso.

See also  Baru Lahir, Bayi Orangutan Kalimantan di SML Diberi Nama Besti

Senator asal Lampung Ahmad Bastian mengusulkan, untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang otonom, BULD DPD RI harus mendorong agar pemerintah bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (KEPPRES).

“Jika mengubah undang-undang prosesnya sangat sulit, maka kita harus bersinergi mendorong penerbitan PP dan KEPPRES,” ujar Bastian.

Guru Besar Ilmu Administrasi Publik UI Irfan Ridwan Maksum dan Koordinator Kelembagaan dan Kerjasama di P3PD Ditjen Bina Pemerintahan Desa Ismail Zainuri menyepakati agar pengelolaan dana desa diserahkan ke daerah.
“Permasalahan tata kelola desa termasuk di dalamnya dari sisi perencanaan dan penganggaran dimana desa tidak dapat mandiri jika hal tersebut masih diatur oleh pemerintah pusat,” pungkas lrfan yang ikut diamini oleh Ismail.

Rian Nugroho selaku Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang melindungi desa dan warganya termasuk dari deprivasi sosial dan ekonomi. Ia menyarankan sebaiknya tidak menjadikan desa korban atau uji coba gagasan saja.

“Kita harus bersinergi membangun desa tanpa menjadikan desa korban dari kota atau pemerintah pusat dengan otonomi pengelolaan dana desa di daerah, desa bisa maju walau bentuknya tetap desa,” tutupnya.*he

Jakarta- Kewenangan pengelolaan dana desa semestinya diserahkan ke daerah terkait agar program desa bisa berjalan dengan baik. Pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan desa tersebut mencuat pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) bersama Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Ketua Umum Masyarakat Publik Indonesia dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa.
Dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua I BULD DPD RI Marthin Billa dan dihadiri oleh Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow, Wakil Ketua II BULD DDP RI Abdul Hamid dan Wakil Ketua III DPD RI Agita Nurfianti tersebut, sejumlah Anggota BULD DPD RI memberikan pandangan, pendapat, serta mengkaji paparan pakar dan praktisi untuk mendorong agar pengelolaan dana desa dikelola secara otonom.

See also  Wagub Riza Dukung Program Conscious Living untuk Pengelolahan Sampah Plastik

“BULD DPD RI memandang, tata kelola pemerintahan desa terutama terkait pengelolaan dana desa merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Marthin Billa yang juga merupakan Senator asal Kalimantan Utara di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Senator asal Jambi, Elviana mempertanyakan mengapa dana desa masih dikelola pemerintah pusat dan tidak dikonsentrasikan ke provinsi dengan melibatkan Kabupaten.
“Sudah seharusnya dana desa dikelola oleh daerah terkait, karena Provinsi dan Kabupaten terkait lebih mengetahui kebutuhan daerahnya daripada mengikuti patokan penggunaan dana dari pemerintah pusat,” ujar Elviana.

Senada dengan Elviana, Anggota DPD RI asal Papua Selatan Sularso mengatakan jika desa hanya mengikuti kebijakan yang telah diatur dan ditentukan dari pemerintah pusat tanpa melihat kebutuhan desa, maka ia yakin akan banyak program desa yang tidak berjalan. Tujuan digelontorkannya dana desa dan kebutuhan yang tidak sesuai, mengakibatkan dana desa tidak terpakai.
“Contohnya anggaran dana desa untuk covid-19 di beberapa wilayah Papua Selatan yang tidak terdampak pandemi tersebut, jadi percuma karena anggarannya tidak bisa dipakai. Oleh karena itu, kita harus mendorong kebijakan dana desa agar dapat dikelola secara otonom,” sebut Sularso.

Senator asal Lampung Ahmad Bastian mengusulkan, untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang otonom, BULD DPD RI harus mendorong agar pemerintah bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (KEPPRES).

“Jika mengubah undang-undang prosesnya sangat sulit, maka kita harus bersinergi mendorong penerbitan PP dan KEPPRES,” ujar Bastian.

Guru Besar Ilmu Administrasi Publik UI Irfan Ridwan Maksum dan Koordinator Kelembagaan dan Kerjasama di P3PD Ditjen Bina Pemerintahan Desa Ismail Zainuri menyepakati agar pengelolaan dana desa diserahkan ke daerah.
“Permasalahan tata kelola desa termasuk di dalamnya dari sisi perencanaan dan penganggaran dimana desa tidak dapat mandiri jika hal tersebut masih diatur oleh pemerintah pusat,” pungkas lrfan yang ikut diamini oleh Ismail.

See also  Komite I DPD RI Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah

Rian Nugroho selaku Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang melindungi desa dan warganya termasuk dari deprivasi sosial dan ekonomi. Ia menyarankan sebaiknya tidak menjadikan desa korban atau uji coba gagasan saja.

“Kita harus bersinergi membangun desa tanpa menjadikan desa korban dari kota atau pemerintah pusat dengan otonomi pengelolaan dana desa di daerah, desa bisa maju walau bentuknya tetap desa,” tutupnya.*hes

Berita Terkait

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 15 Jun 2026 - 10:30 WIB